Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PLN soal Tagihan Listrik Susulan Fantastis Senilai Rp 41 Juta

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar media sosial X (dulu Twitter) diramaikan oleh unggahan mengenai curhatan pengunggah yang mendapatkan tagihan listrik susulan sebesar Rp 41 juta dari PLN.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - PT PLN (Persero) menanggapi tagihan listrik susulan fantastis senilai Rp 41 juta yang dialamatkan pada salah satu warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan viral di media sosial, Kamis (11/1/2024).  

Untuk diketahui, unggahan mengenai tagihan listrik puluhan juta tersebut dimuat akun X (dulu Twitter) @brosalind, pada Kamis.

Dalam unggahan itu, terdapat foto yang menampilkan total nominal tagihan pada sebuah kertas sebesar Rp 41.826.297.

Pengunggah sekaligus pemilik akun yang merupakan korban tagihan tersebut diketahui bernama Benedicta Rosalind (28).

Namun, saat itu, ia mengungkapkan bahwa meteran listrik bermasalah tersebut berada di rumah sepupunya, Chatarina di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai soal Tagihan Listrik Susulan PLN Fantastis Senilai Rp 41 Juta, Ini Kronologinya

Rosa, sapaan akrabnya, menjelaskan saat dilakukan pengecekan petugas PLN pada Rabu (10/1/2024) lalu, ternyata mesin meteran listrik tersebut sudah lama, yakni keluaran 1992.  Mesin tersebut kemudian dibawa untuk diuji laboratorium.

“Kemudian dites, ada penyimpangan eror, -29,15 persen. Setelah itu, ditetapkan pelanggaran golongan 2,” kata Rosa, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/1/2024).

Hal itu membuat keluarga Rosa selaku pemilik rumah, harus membayar tagihan listrik susulan puluhan juta rupiah.

Meski begitu, ia diberi kemudahan untuk membayar DP tagihan terlebih dahulu sebesar 31 persen atau Rp 12,8 juta.

Setelah melewati mediasi dengan PLN, keluarga Rosa akhirnya diberi keringanan untuk menyicil pembayaran tagihan selama tiga tahun. Mereka awalnya hanya diberi waktu setahun.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Warga Sidoarjo yang Diminta Bayar Rp 11 Juta untuk Pemindahan Tiang Listrik dari Lahannya

Penjelasan PLN

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J. Sinambela membenarkan terkait tagihan listrik Rp 41 juta yang viral di media sosial itu.

“Menanggapi cuitan dari akun X @brosalind pada Rabu (11/1), PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk menyampaikan bahwa telah dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di rumah yang ditempati pemilik akun tersebut pada tanggal 10 Januari 2023,” kata dia, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu malam.

Elpis menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim P2TL itu dalam rangka mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan.

Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik berkala yang menjadi kewenangan PLN. Pasalnya, meteran listrik adalah aset PLN.

Dari hasil pemeriksaan, di rumah tersebut terdapat dua meteran listrik atau kWh meter, di mana salah satunya ditemukan kondisi segel tidak utuh.

Petugas PLN pun membawa meteran itu untuk diuji laboratorium di kantor PLN Kebon Jeruk dan sementara meteran di rumah Catharina diganti dengan yang baru.

“Berdasarkan hasil uji lab yang juga dihadiri oleh pelanggan ditemukan error pada kWh meter sebesar 29,15 persen,” ungkapnya.

“Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan dimana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan,” lanjut dia.

Dari hasil pengujian, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2), yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

Baca juga: Penjelasan PLN soal Video Motor Listrik yang Ditolak Isi Baterai di PLN Malang

Pertemuan lebih lanjut diadakan

Pada Jumat (12/1/2024) siang, pihak PLN dengan keluarga Rosa telah melakukan pertemuan lanjutan membahas persoalan itu.

“Dalam pertemuan itu, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran. Sebelumnya pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan pada Kamis malam (11/1),” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, P2TL adalah upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan.

PLN mengimbau, masyarakat untuk tidak memengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal, karena dapat membahayakan serta merugikan diri sendiri dan orang lain.

"PLN juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada PLN melalui aplikasi PLN Mobile apabila terjadi permasalahan pada kWh meter.

Saat ditanya mengenai adakah ruang investigasi pascaputusan tagihan dan terkait sistem verifikasi meteran listrik, pihak PLN tidak membeberkannnya lebih lanjut.

“Pelanggan sudah menerima (tagihan), sepertinya tidak perlu diperlebar,” ucap Manajer Humas PLN Disjaya Pandu Prastyani, saat dihubungi Kompas.com secara terpisah, Sabtu malam.

Baca juga: Ramai soal Telat Bayar Tagihan Listrik 4 Hari Dicabut, Ini Kata PLN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi