KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kehadiran Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak serta-merta menggantikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, IKD dan KTP elektronik akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, Dukcapil masih melayani pencetakan KTP yang rusak maupun hilang agar setiap penduduk masih memegang bentuk fisik identitas diri.
"(KTP rusak dan hilang) masih bisa dicetak ulang," kata Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/1/2024).
Pihaknya juga memastikan biaya cetak ulang atau ganti KTP masih gratis atau tidak dikenakan biaya.
Cara mengurus KTP rusak atau hilang juga dapat dilakukan secara manual dengan mendatangi Dinas Dukcapil masing-masing maupun secara online.
Lantas, bagaimana syarat dan caranya?
Baca juga: Bisakah Ganti Foto KTP yang Terlihat Jelek? Ini Kata Dukcapil
Syarat ganti KTP rusak dan hilang 2024
Teguh mengatakan, warga yang hendak membuat permohonan pencetakan ulang KTP perlu melampirkan sejumlah syarat.
"Kalau rusak harus menunjukkan fisik rusaknya, kalau hilang harus menunjukkan surat kehilangan dari kepolisian. Itu regulasi di Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 96 Tahun 2018," kata Teguh.
Beberapa syarat juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mengganti domisili atau data lainnya yang tercantum dalam KTP.
Syarat-syarat tersebut, meliputi:
- Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi penduduk yang mengalami pindah atau datang domisili
- KTP elektronik (KTP-el) lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el yang rusak (jika rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang).
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online
Cara ganti KTP rusak dan hilang di Dinas Dukcapil
Setelah menyiapkan beberapa persyaratan, penduduk dapat mendatangi Dinas Dukcapil di masing-masing kabupaten/kota untuk mengajukan permohonan ganti KTP.
Berikut langkah-langkah meminta penerbitan KTP untuk mengganti dokumen yang rusak atau hilang:
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa persyaratan
- Ajukan permohonan penggantian KTP kepada petugas loket
- Serahkan KTP asli atau persyaratan lain untuk diperiksa oleh petugas
- Petugas akan memberikan formulir peristiwa kependudukan atau F-1.02
- Isi formulir sesuai data
- Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan diminta untuk pengambilan foto atau sidik jari jika diperlukan
- KTP-el pengganti dokumen yang rusak atau hilang siap dicetak.
Baca juga: KTP Sudah Digital tapi Masih Minta Fotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil
Cara ganti KTP rusak dan hilang via online
Teguh menjelaskan, pelayanan penerbitan KTP-el secara online sangat dimungkinkan jika Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota membuka pelayanan administrasi kependudukan daring.
"Kelengkapan persyaratan nanti di-upload ke aplikasi pelayanan online di masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota," kata dia.
Tidak disediakan secara nasional, pelayanan kependudukan ini sangat bergantung pada masing-masing daerah.
"Contohnya Dinas Dukcapil yang sudah membuka layanan online adalah Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi Alpukat Betawi," ungkap Teguh.
Berikut tata cara mengganti KTP rusak atau hilang melalui aplikasi Alpukat Betawi:
- Unduh dan pasang aplikasi Alpukat Betawi melalui Google Play Store atau App Store
- Buat akun dengan klik "Registrasi di sini", kemudian pilih "Warga DKI" atau "Warga Non DKI" sesuai kondisi
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, email, nomor ponsel, dan data lainnya
- Ikuti instruksi pendaftaran akun sampai selesai
- Setelah berhasil mendaftar, pada halaman utama aplikasi klik menu "Pencetakan KTP"
- Klik ikon "+" yang ada di pojok kanan bawah untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP rusak atau hilang
- Pilih data keluarga yang ingin diajukan untuk mencetak KTP baru
- Gulir layar ke bawah
- Pada kolom "Keterangan Permohonan" terdapat berbagai jenis permohonan, antara lain Baru, Perubahan Biodata, Pergantian-rusak, Pergantian-hilang, Pindah-Datang
- Pilih salah satu sesuai kondisi
- Pilih kelurahan sesuai domisili dan pilih tanggal pengambilan
- Klik "Kirim Permohonan"
- Centang dokumen persyaratan, kemudian pilih "Selanjutnya"
- Unggah dokumen persyaratan ke aplikasi dan klik "Selanjutnya"
- Di bagian kanan atas terdapat keterangan status pengajuan, yaitu "Penjadwalan".
Nantinya, penduduk cukup menunggu sampai status "Penjadwalan" berganti menjadi "Berhasil".
Untuk pengambilan KTP, penduduk akan diarahkan ke Kantor Dukcapil setempat sesuai lokasi dan jadwal yang tercantum pada aplikasi Alpukat Betawi.