Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratis, Ini Cara Ganti KTP Rusak-Hilang secara Manual dan Online 2024

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Kristina Ismulyani
Ilustrasi KTP. Cara ganti KTP rusak atau hilang secara manual dan online 2024.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kehadiran Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak serta-merta menggantikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, IKD dan KTP elektronik akan saling melengkapi dan tetap berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, Dukcapil masih melayani pencetakan KTP yang rusak maupun hilang agar setiap penduduk masih memegang bentuk fisik identitas diri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"(KTP rusak dan hilang) masih bisa dicetak ulang," kata Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/1/2024).

Pihaknya juga memastikan biaya cetak ulang atau ganti KTP masih gratis atau tidak dikenakan biaya. 

Cara mengurus KTP rusak atau hilang juga dapat dilakukan secara manual dengan mendatangi Dinas Dukcapil masing-masing maupun secara online.

Lantas, bagaimana syarat dan caranya?

Baca juga: Bisakah Ganti Foto KTP yang Terlihat Jelek? Ini Kata Dukcapil


Syarat ganti KTP rusak dan hilang 2024

Teguh mengatakan, warga yang hendak membuat permohonan pencetakan ulang KTP perlu melampirkan sejumlah syarat.

"Kalau rusak harus menunjukkan fisik rusaknya, kalau hilang harus menunjukkan surat kehilangan dari kepolisian. Itu regulasi di Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 96 Tahun 2018," kata Teguh.

Beberapa syarat juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mengganti domisili atau data lainnya yang tercantum dalam KTP.

Syarat-syarat tersebut, meliputi:

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

Cara ganti KTP rusak dan hilang di Dinas Dukcapil

Setelah menyiapkan beberapa persyaratan, penduduk dapat mendatangi Dinas Dukcapil di masing-masing kabupaten/kota untuk mengajukan permohonan ganti KTP.

Berikut langkah-langkah meminta penerbitan KTP untuk mengganti dokumen yang rusak atau hilang:

Baca juga: KTP Sudah Digital tapi Masih Minta Fotokopi, Ini Penjelasan Dukcapil

Cara ganti KTP rusak dan hilang via online

Teguh menjelaskan, pelayanan penerbitan KTP-el secara online sangat dimungkinkan jika Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota membuka pelayanan administrasi kependudukan daring.

"Kelengkapan persyaratan nanti di-upload ke aplikasi pelayanan online di masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota," kata dia.

Tidak disediakan secara nasional, pelayanan kependudukan ini sangat bergantung pada masing-masing daerah.

"Contohnya Dinas Dukcapil yang sudah membuka layanan online adalah Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi Alpukat Betawi," ungkap Teguh.

Berikut tata cara mengganti KTP rusak atau hilang melalui aplikasi Alpukat Betawi:

  • Unduh dan pasang aplikasi Alpukat Betawi melalui Google Play Store atau App Store
  • Buat akun dengan klik "Registrasi di sini", kemudian pilih "Warga DKI" atau "Warga Non DKI" sesuai kondisi
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, email, nomor ponsel, dan data lainnya
  • Ikuti instruksi pendaftaran akun sampai selesai
  • Setelah berhasil mendaftar, pada halaman utama aplikasi klik menu "Pencetakan KTP"
  • Klik ikon "+" yang ada di pojok kanan bawah untuk mengajukan permohonan pembuatan KTP rusak atau hilang
  • Pilih data keluarga yang ingin diajukan untuk mencetak KTP baru
  • Gulir layar ke bawah
  • Pada kolom "Keterangan Permohonan" terdapat berbagai jenis permohonan, antara lain Baru, Perubahan Biodata, Pergantian-rusak, Pergantian-hilang, Pindah-Datang
  • Pilih salah satu sesuai kondisi
  • Pilih kelurahan sesuai domisili dan pilih tanggal pengambilan
  • Klik "Kirim Permohonan"
  • Centang dokumen persyaratan, kemudian pilih "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen persyaratan ke aplikasi dan klik "Selanjutnya"
  • Di bagian kanan atas terdapat keterangan status pengajuan, yaitu "Penjadwalan".

Nantinya, penduduk cukup menunggu sampai status "Penjadwalan" berganti menjadi "Berhasil".

Untuk pengambilan KTP, penduduk akan diarahkan ke Kantor Dukcapil setempat sesuai lokasi dan jadwal yang tercantum pada aplikasi Alpukat Betawi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Ketentuan Ganti Foto KTP-el

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi