Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Aksi Beri Cap "Tersangka Penusukan Pohon" pada Poster Caleg, Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Instagram @kabarnegeri
Ilustrasi aksi penusukan pohon.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Video aksi pemberian stempel "tersangka penusukan pohon" pada poster calon legeslatif (caleg), viral di berbagai platform media sosial.

Video tersebut semula diunggah oleh salah seorang pengguna TikTok pada Jumat (12/1/2024).

Dalam video itu, beberapa poster caleg yang terpasang di batang pohon, diberi cat semprot bertuliskan "tersangka penusukan pohon" oleh orang tak dikenal.

Ini merupakan bentuk protes, lantaran poster itu dipasang dan ditempel di pohon.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bolehkah poster caleg dipasang di pohon?

Baca juga: Cek, Daftar 63 Lembaga Survei Kredibel yang Resmi Terdaftar di KPU untuk Pilpres 2024

Penjelasan Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, memasang atribut kampanye politik, termasuk poster caleg di batang pohon adalah tindakan yang dilarang.

"PKPU kampanye melarang untuk memasang di pohon," kata dia, saat dihubungi Kompas.com MInggu (14/1/2024).

Larangan itu tertuang dalam Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Baca juga: Cara Ikut Kuis Parpol di Bijakmemilih.id, Bisa Jadi Pertimbangan Memilih Partai untuk Pemilu 2024

(1) Bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

Kendati dilarang, Rahmat juga tidak membenarkan aksi pemberian cap "tersangka penusukan pohon" yang ramai dibicarakan di media sosial.

"Tidak boleh warga demikian," ucapnya.

Sebaliknya, Rahmat justru menyarankan agar warga melapor penempelan poster caleg di batang pohon itu kepada Bawaslu atau Pemerintah Kota (Pemkot) terkait.

"Laporkan kepada kami dan pemkot untuk diturunkan," imbuh dia.

Baca juga: Pelajar SMA di Kebumen Meninggal Dunia Tertimpa Baliho Caleg, Ini Kata Polisi

Sanksi pemasangan poster caleg di pohon

Termasuk melanggar Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, memasang poster caleg di pohon dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.

Rahmat mengatakan, sanksi tersebut berupa penurunan alat peraga kampanye, dalam hal ini adalah poster.

"Ditegur dan diturunkan merupakan bentuk sanksi," tutur dia.

Jika sanksi telah dijatuhkan, tetapi alat peraga kampanye belum dibersihkan, pihak Bawaslu berhak untuk menurunkannya.

Para peserta juga tidak bisa meminta kembali alat peraga kampanye yang sudah dibersihkan tersebut.

 

Baca juga: Kata KPU soal Dana Kampanye PSI Sebesar Rp 180.000 yang Disebut Salah Input

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi