Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Genap Sebulan Ada 5 Kecelakaan Kereta Api, Ini Kata Kemenhub

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara kereta api lokal Bandung Raya yang bertabrakan dengan kereta api Turangga di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Hingga saat ini petugas masih mengidentifikasi penyebab kecelakaan tersebut serta masih mendata korban baik yang luka serta meninggal dunia.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menanggapi 5 kecelakaan kereta api yang terjadi dalam waktu berdekatan, sejak awal sampai pertengahan Januari 2024. 

Berdasarkan catatan Kompas.com, sejak awal tahun ini telah terjadi 5 kecelakaan kereta api, dengan total korban 6 orang meninggal dunia. 

Baca juga: Saat Empat Insiden yang Melibatkan Kereta Api Terjadi dalam Sehari pada 14 Januari...

Pada Jumat (5/1/2024), terjadi tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Akibat insiden tersebut, 4 orang petugas kereta api meninggal dunia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada Minggu (14/1/2024), pukul 07.57 WIB, KA Pandalungan anjlok di area Stasiun Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, tapi perjalanan sejumlah kereta dialihkan memutar akibat jalur perjalanan terhalang kereta yang anjlok.

Minggu siang, pukul 12.03 WIB, terjadi tabrakan di perlintasan tanpa palang antara mobil Toyota Innova dengan KA Wijaya Kusuma di jalan arah ke Jember, di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Meski tak ada korban jiwa, sopir dan penumpang mengalami syok. Sementara mobil yang dikendarai juga mengalami kerusakan parah di bagian belakang.

Selanjutnya, masih pada Minggu siang, pukul 12.20 WIB, KA Datuk Belambangan menabrak mobil Toyota Innova di perlintasan tanpa pintu di Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada pukul 12.20 WIB.

Minggu sore, pukul 16.30 WIB, terjadi tabrakan KA Gaya Baru Malam Selatan dengan mobil Toyota Agya di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Lantas, bagaimana komentar Kemenhub menanggapi rentetan kecelakaan kereta api yang terjadi dalam waktu berdekatan, dan bagaimana upaya Kemenhub mengantisipasi insiden tersebut? 

Tanggapan Kementerian Perhubungan

Direktur Jenderal Perkerataapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal menyatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi terkait kecelakaan kereta api tersebut.

"Kami bersama para pihak terkait tengah berupaya mendalami insiden-insiden yang terjadi ini sehingga harapannya dapat dirumuskan solusi yang dapat dilakukan agar insiden serupa tidak terulang," ujarnya, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Lantas, bagaimana upaya Kemenhub untuk meminimalkan agar insiden kecelakaan KA tidak kembali terulang?

DJKA bangun jalur ganda

Terkait rentetan insiden kecelakaan kereta api tersebut, Risal mengungkapkan, DJKA terus melakukan peningkatan pada jalur-jalur kereta api.

Pihaknya juga akan membangun jalur ganda untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan perjalanan kereta api.

"Pembangunan jalur ganda yang dilakukan oleh DJKA mencakup Segmen Cirebon-Purwokerto-Yogya-Solo-Madiun-Wonokromo (selesai pada 2020), Segmen Bogor-Sukabumi (progres mencapai 97,14 persen), dan Segmen Kiaracondong-Cicalengka (Tahap I rampung 2022, Tahap II progres mencapai 76,08 persen)," jelas Rizal.

Baca juga: KA Pandalungan Anjlok, Ini Perjalanan Kereta Api yang Terdampak

Mitigasi kereta api anjlok

Sementara untuk memitigasi terjadinya kereta api anjlok, DJKA telah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian yang mencakup peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya pada 2024.

Dalam hal ini, DJKA menargetkan agar pada 2024, 94 persen dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.

"Jika jalur kereta kita sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km/jam, sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km/jam dengan aman dan selamat,” ungkap Risal.

Baca juga: Dugaan Penyebab Tabrakan KA Turangga-KA Bandung Raya, Ini Kata KAI

Penanganan pelintasan sebidang

Di sisi lain, DJKA juga berkomitmen untuk terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam penanganan pelintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Lebih lanjut, Risal mengatakan, penanganan pelintasan sebidang ini juga telah diupayakan oleh DJKA, yaitu:

  • Menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter
  • Memasang pagar sterilisasi jalur KA, program pembangunan fly over atau underpass
  • Membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (manajemen lalu lintas)
  • Program pengadaan pintu perlintasan, early warning system (EWS), dan pemasangan rambu
  • Perbaikan perkerasan jalan (modular concreate LX/sintetis LX)
  • Pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan
  • Program evaluasi perlintasan Jawa dan Sumatera serta sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan.

“Harapan kami agar pihak KAI selaku operator juga mengambil andil dalam meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanannya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” ucap Risal.

Baca juga: Tarif LRT Jabodebek Promo Mulai 1 Desember 2023, Ini Alasan DJKA

Imbuan kepada masyarakat

Selain upaya dari DJKA, pencegahan kecelakaan kereta api juga membutuhkan dukungan dari masyarakat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu perlintasan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.

"Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk berhati-hati pada perlintasan sebidang demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," kata Risal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi