Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenparekraf soal Pajak Hiburan Naik yang Menuai Kritik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno buka suara terkait kritik kenaikan tarif pajak hiburan 40-75 persen.

Aturan pajak hiburan naik itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mengacu pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Menurut Sandi, kebijakan tersebut sudah lama ditetapkan dan bukan merupakan hal baru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi berdasarkan turunan-turunan hukum sebelumnya. Kalau kita lihat muaranya ini ada di UU Cipta Kerja yang diturunkan ke UU Nomor 1 Tahun 2022 yang akan diterapkan 2 tahun setelah itu," terang Sandi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Akan tetapi, aturan tersebut baru mendapat reaksi dari pelaku usaha hiburan sejak aturan berlaku mulai 1 Januari 2024, seperti pedangdut Inul Daratista yang memiliki usaha karaoke hingga pengacara sekaligus pemilik kelab malam, Hotman Paris Hutapea.

Para pelaku usaha tersebut kompak menyuarakan bahwa aturan pajak hiburan naik itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha.

Lantas, bagaimana respons Kemenparekraf?

Masih bisa dikaji

Sandiaga Uno menyampaikan supaya para pelaku usaha tidak perlu khawatir terkait kenaikan pajak hiburan 40-75 persen tersebut.

Hal itu karena masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga aturan tersebut masih bisa dikaji.

"Menurut saya masih bisa dikaji dengan proses pengajuan di MK, itu membuka peluang untuk kita duduk dan pemerintah daerah bisa mengambil posisi bahwa kumpulkan para pelaku ekonomi kreatif, kira-kira gimana solusinya," ucapnya

Proses itu, kata Sandiaga, masih baru yakni pada 3 Januari 2024 dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak para pelaku usaha untuk menunggu hasil judicial review dan keputusan MK secara detail.

Baca juga: Inul dan Hotman Mengeluh Soal Kenaikan Pajak Hiburan, Ini Respons Sandiaga

Kenaikan pajak hiburan tidak pasti 75 persen

Sandiaga juga memastikan bahwa kenaikan pajak hiburan tidak pasti 75 persen. Angka sebenarnya adalah berada di kisaran 40-75 persen.

Nantinya, penentuan besaran pajak hiburan di masing-masing wisata akan bergantung pada kebijakan tiap pemerintah daerah.

"Yang dirasakan oleh pelaku usaha, jangankan 40 persen, naik sedikit saja sudah berat sekarang. Ini kita bantu untuk membedah berapa biaya untuk jasa hiburan," kata dia lagi.

Sandiaga mengupayakan, kenaikan pajak hiburan ini tidak berdampak buruk bagi pelaku usaha, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penurunan jumlah wisatawan.

"Yang perlu kita sadari bahwa industri pariwisata ekonomi kreatif ini menciptakan lebih dari 40 juta lapangan kerja. Jangan sampai ada gelombang kesulitan yang diakibatkan oleh pajak yang timbul di awal tahun ini," terang Sandi.

Baca juga: Soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Pemprov Bali Dorong Pengusaha Ajukan Insentif Fiskal

Alasan kenaikan pajak hiburan

Kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen merupakan konsekuensi dari UU Nomor 1 Tahun 2022.

"Jadi (diterapkan) di Januari 2024 tepat 2 tahun setelah Januari 2022. Jadi ini otomatis," terang Sandiaga.

Terkait urgensi pajak hiburan yang naik 40-75 persen, Sandiaga berkata bahwa nominal itu perlu didiskusikan lebih lanjut oleh para stakeholder terkait.

"Jangan sampai mereka yang justru saat ini tidak dalam posisi untuk dibebani menjadi terbebani sehingga mereka harus mengurangi usahanya dan ada potensi," tandas dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi