Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tempat yang Bisa Dikenakan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kelab malam. Daftar tempat yang dikenakan pajak hiburan 40-75 persen.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk pedangdut Inul Daratista dan pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Sesuai namanya, UU tersebut mengatur lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras.

Diketahui, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi guna mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT 2024, Simak Caranya

PBJT sendiri merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, termasuk jasa kesenian dan hiburan.

Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, atau keramaian untuk dinikmati.

Selain jasa kesenian dan hiburan, obyek PBJT juga termasuk makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, serta jasa parkir.


Baca juga: Tarif Efektif Pajak Karyawan Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Penjelasannya

Tempat yang bisa kena pajak hiburan 40-75 persen

Dalam Pasal 58 ayat (1) UU HKPD, tarif PBJT yang dapat ditetapkan pemerintah daerah adalah paling tinggi sebesar 10 persen.

UU tersebut juga telah merinci tempat atau jenis hiburan yang dapat dikenakan PBJT oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Pasal 55 UU HKPD menyebutkan, jasa kesenian dan hiburan meliputi:

Baca juga: Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak Mulai 1 Januari 2024, Simak Besarannya

Kendati demikian, tidak semua jasa hiburan di atas akan dikenakan pajak hiburan maksimal 10 persen.

Pasal 58 ayat (2) menerangkan, terdapat lima jasa hiburan yang dikenakan tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Lima tempat hiburan dengan pajak 40-75 persen tersebut meliputi:

  1. Diskotek
  2. Karaoke
  3. Kelab malam
  4. Bar
  5. Mandi uap atau spa

Nantinya, perincian tarif PBJT akan diatur dan ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah.

Baca juga: Pajak Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis, Berikut Ketentuannya

Proses judicial review di MK

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/1/2024), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan, pengaturan besaran PBJT merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Pajak hiburan itu adalah pemerintah daerah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Dwi menjelaskan, sebagaimana diatur dalam UU HKPD, besaran pungutan PBJT mutlak ditentukan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah pusat hanya menentukan besaran minimal dan maksimal pungutan PBJT.

"Yang tidak diatur oleh pemerintah pusat adalah memang kewenangan sepenuhnya dari pemerintah daerah," ucapnya.

Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan, Menko Airlangga Nilai Tak Perlu Revisi UU HKPD

Terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjawab keresahan akan kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Dia mengatakan, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut karena masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," kata Sandi, Minggu (14/1/2024).

Sandi menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mematikan industri parekraf, termasuk industri hiburan.

Terlebih, industri ini baru saja bangkit usai dihantam pandemi kurang lebih tiga tahun.

"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," tuturnya.

Baca juga: Pak Jokowi, Segera Keluarkan Perppu untuk Tak Berlakukan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi