Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/UTIK MARGARINI
Ilustrasi cara menggadaikan emas di pegadaian.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Pegadaian adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha gadai.

Menggadaikan barang adalah kegiatan meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan.

Namun, jika sampai pada waktu yang disepakati barang tersebut tidak ditebus, barang menjadi hak yang memberi pinjaman.

Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Pegadaian adalah jasa gadai yang legal dan aman. Selain karena perusahaan BUMN, mereka juga melakukan bisnis sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Menggadaikan barang biasanya menjadi cara alternatif sebagian masyarakat ketika membutuhkan dana secara cepat dan mudah.

Ada beberapa kategori produk atau barang yang bisa Anda gadaikan di Pegadaian, yakni emas, non-emas, dan kendaraan.

Baca juga: PT Pegadaian Tegaskan Tak Pernah Lakukan Lelang Online

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedur untuk menggadaikan emas di pegadaian?

Cara dan syarat dan menggadaikan emas di Pegadaian

Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, berikut syarat yang perlu Anda persiapkan untuk menggadaikan emas di Pegadaian:

Baca juga: Cara Mengajukan Dana Siaga, Layanan Pinjam Uang lewat BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya Anda tinggal datang ke Pegadaian terdekat untuk mengajukan pinjaman. Berikut prosedurnya:

Keunggulan gadai produk di Pegadaian

Berikut ini beberapa keunggulan ketika Anda menggadaikan barang, termasuk emasi, di Pegadaian:

Demikian syarat dan prosedur mengajukan gadai emas di Pegadaian.

Baca juga: Cara Gadai Barang di Pegadaian, Berikut Syarat dan Prosedurnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kata BI soal Uang Logam Rp 100.000 Terbuat dari Emas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi