KOMPAS.com - Pegadaian adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha gadai.
Menggadaikan barang adalah kegiatan meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan.
Namun, jika sampai pada waktu yang disepakati barang tersebut tidak ditebus, barang menjadi hak yang memberi pinjaman.
Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian
Pegadaian adalah jasa gadai yang legal dan aman. Selain karena perusahaan BUMN, mereka juga melakukan bisnis sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Menggadaikan barang biasanya menjadi cara alternatif sebagian masyarakat ketika membutuhkan dana secara cepat dan mudah.
Ada beberapa kategori produk atau barang yang bisa Anda gadaikan di Pegadaian, yakni emas, non-emas, dan kendaraan.
Baca juga: PT Pegadaian Tegaskan Tak Pernah Lakukan Lelang Online
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedur untuk menggadaikan emas di pegadaian?
Cara dan syarat dan menggadaikan emas di Pegadaian
Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, berikut syarat yang perlu Anda persiapkan untuk menggadaikan emas di Pegadaian:
- Barang jaminan, yakni emas batangan atau perhiasan
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Baca juga: Cara Mengajukan Dana Siaga, Layanan Pinjam Uang lewat BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya Anda tinggal datang ke Pegadaian terdekat untuk mengajukan pinjaman. Berikut prosedurnya:
- Datang ke outlet Pegadaian terdekat.
- Sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan Anda untuk menggadaikan emas.
- Mengisi form pengajuan Gadai Emas yang diberikan petugas dengan melampirkan fotokopi e-KTP.
- Menyerahkan barang jaminan emas.
- Barang jaminan akan ditaksir oleh petugas Pegadaian
- Petugas akan megonfirmasi uang pinjaman.
- Menandatangani surat bukti gadai (SBG).
- Uang pinjaman akan diberikan secara tunai atau transfer kepada Anda.
Keunggulan gadai produk di Pegadaian
Berikut ini beberapa keunggulan ketika Anda menggadaikan barang, termasuk emasi, di Pegadaian:
- Jangka waktu pinjaman hingga 120 hari dan bisa diperpanjang dengan membayar sewa modal atau mengangsur sebagian dari uang pinjaman.
- Bisa dilakukan di kantor Pegadaian atau melalui aplikasi Pegadaian Digital.
- Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp500 juta.
- Pinjaman bisa langsung ditransfer ke rekening atau diterima dalam bentuk tunai.
- Pelunasan bisa dilakukan kapan saja.
- Barang jaminan sudah diasuransikan dan aman.
Demikian syarat dan prosedur mengajukan gadai emas di Pegadaian.
Baca juga: Cara Gadai Barang di Pegadaian, Berikut Syarat dan Prosedurnya