Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkasa Pura dan Citilink Disebut Larang Penumpang Bawa Koper Listrik ke Kabin, Begini Faktanya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Penumpang menempatkan tas di kompartemen kabin pesawat.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan video yang menyatakan koper listrik atau airwheel tidak bisa lagi dibawa ke kabin pesawat.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh warganet melalui akun media sosial X @muth***, Senin (15/1/2024).

Dalam video itu, tampak seorang penumpang pesawat menyatakan bahwa Angkasa Pura dan Citilink melarang koper listrik dibawa ke dalam kabin pesawat.

"Angkasa Pura dan Citilink udah ga bolehih lagi koper Airwheel yang bisa jalan itu masuk ke kabin. Jadi harus ditaro bagasi.. Yaaah pada ga bisa lagi dong naik koper ke gate," tulisnya.

Sebagai informasi, beberapa penumpang memang ada yang membawa koper listrik atau airwheel yang dilengkapi roda, seperti skuter saat akan menaiki pesawat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koper listrik beroda ini umumnya dinaiki penumpang saat berada di gate bandara sebelum masuk ke kabin pesawat.

Lalu, benarkah koper listrik dilarang dibawa ke kabin pesawat dan hanya boleh masuk bagasi?

Baca juga: Ramai soal Koper Besar Apakah Bisa Masuk Kereta, Begini Aturannya


Penjelasan Citilink

Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad menjelaskan pihaknya memiliki aturan terkait koper yang bisa masuk ke kabin atau bagasi pesawat.

"Ketentuan smart luggage atau airwheel yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat, diatur sesuai dengan ketentuan penerbangan yang berlaku," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, penumpang pesawat yang ingin membawa koper atau barang lain ke dalam kabin hanya diizinkan maksimal 7 kilogram.

Sementara panjang maksimal benda, tergantung jenis pesawat.

Untuk kabin Airbus A320, berukuran maksimal panjang 56 cm, lebar 36 cm, dan tinggi 23 cm, sedangkan kabin ATR72-600 maksimal digunakan untuk barang panjang 41 cm, lebar 34 cm, dan tinggi 17 cm.

Citilink juga memberlakukan aturan khusus bagi koper listrik atau airwheel.

Jika koper listrik menggunakan baterai litium yang tidak bisa dilepas-pasang, dilarang untuk masuk ke kabin. Penumpang harus menaruh di bagasi dan melaporkannya minimal 4 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Jendela Kokpit Retak Saat Penerbangan, Maskapai Jepang Putar Balik ke Bandara Asal

Sebaliknya, koper listrik dengan baterai litium yang bisa dilepas-pasang, boleh dibawa masuk kabin pesawat. Namun, ada batasan ukuran baterai yang diperbolehkan.

Koper atau baterai cadangan dengan kandungan logam litium kurang atau sama dengan 100 Wh, boleh masuk tanpa persetujuan maskapai.

Sementara koper atau baterai cadangan dengan kandungan logam litium lebih dari 100 Wh-160 Wh, boleh masuk dengan persetujuan maskapai.

Namun, koper atau baterai cadangan dengan kandungan logam litium lebih dari 160 Wh tidak boleh masuk kabin dan harus diangkut sebagai kargo di bagasi.

Setiap penumpang juga dibatasi membawa satu koper listrik dan satu baterai cadangan.

Maskapai juga mengimbau penumpang membeli koper di tempat terpercaya agar tidak tertolak karena baterainya bisa teridentifikasi.

Informasi lebih lanjut terkait barang di kabin pesawat Citilink dapat dilihat pada laman berikut https://www.citilink.co.id/baggage-info.

Baca juga: Simpan Koper di Sini Saat Menginap di Hotel untuk Hindari Kutu Busuk

Penjelasan Angkasa Pura

Terpisah, Manager Humas PT Angkasa Pura 1 di Bandara Sam Ratulangi Yanti Ignesia Riestiyanti Pramono menyatakan, pihaknya tidak mengatur koper yang masuk kabin pesawat.

Sebab, hal ini bergantung pada kebijakan pihak maskapai penerbangan yang digunakan.

"Sebenernya kalau baterai kan seperti baterai charger ponsel ada maksimumnya. Kalau larangan soal koper di kabin, sepenuhnya hak dari airlines-nya," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Yanti menjelaskan, ada beberapa tipe koper dengan baterai melebihi kapasitas 20.000 mAh yang boleh diangkut dalam pesawat.

Namun, dia menyebutkan bahwa maskapai punya ketentuan koper listrik yang dibawa di kabin harus bisa dilepas. Ukuran koper juga sesuai standar dan tidak melebihi ketentuan yang bisa dibawa penumpang ke kabin.

Selain itu, pihak maskapai akan melarang koper dengan berat di atas 7 kilogram dan berdimensi besar untuk masuk kabin pesawat.

"Kemarin sih sempat dikonfrom ke Citilink, katanya karena koper secara volume dan berat juga sudah melebihi," tambah Yanti.

Baca juga: Khawatir Tak Mampu Angkut Atlet Sumo, Maskapai Terpaksa Tambah Jadwal Penerbangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi