Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Subsidi Elpiji 3 Kg Diperpanjang hingga 31 Mei 2024, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/danikancil
Syarat daftar subsidi LPG 3 kg.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pendaftaran konsumen liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram diperpanjang hingga 31 Mei 2024.

Hal itu diumumkan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mustika Pertiwi.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah meminta masyarakat untuk mendaftarkan diri sebelum 1 Januari 2024 agar bisa membeli elpiji 3 kg.

Langkah tersebut dimaksudkan agar penyaluran subsidi elpiji 3 kg menjadi tepat sasaran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Intinya arahan Pak Presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan, nanti akan kami evaluasi kembali," ujar Mustika dikutip dari Antara, Selasa (16/1/2024).

Lantas, apa alasan pendaftaran subsidi elpiji 3 kg diundur?

Baca juga: Bisakah Daftar Beli Elpiji 3 Kg Setelah 1 Januari 2024?

Alasan pendaftaran pembelian elpiji 3 kg diperpanjang

Mustika menerangkan, pendaftaran subsidi elpiji 3 kg diperpanjang karena jumlah pendaftar masih jauh dari target.

Menurutnya, baru 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg per 31 Desember 2023.

Jumlah tersebut masih sangat jauh dari total pendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg sebanyak 189 juta NIK.

"Sebenarnya, target kita kemarin itu di 31 Desember 2023. Namun sampai dengan 31 Desember 2023 ternyata masih baru 31,5 juta NIK yang daftar untuk itu, jadi kita perpanjang sampai 31 Mei 2024," kata Mustika dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Untuk keputusan selanjutnya, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan melihat progres pendaftaran ini. 

Baca juga: Bolehkah Masyarakat Daftar sebagai Pembeli Elpiji 3 Kg jika di Luar Domisili? Ini Jawaban Pertamina

Cara daftar sebagai pembeli elpiji 3 kg

Masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg dapat mendaftarkan diri di pangkalan resmi milik Pertamina.

Mereka dapat membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro ketika mendaftarkan diri.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, berkas tersebut dapat dibawa ke pangkalan resmi Pertamina untuk dilakukan pendataan.

Jika sudah, petugas di pangkalan akan mendaftarkan data masyarakat agar mereka bisa membeli elpiji 3 kg.

"Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (LPG 3 kg) setelah didaftarkan," ujar Irto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

Data tersebut nantinya akan masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Wajib Terdaftar Mulai 2024, Apakah Jumlahnya Dibatasi?

Cara beli elpiji 3 kg pakai KTP

Bila masyarakat sudah terdaftar, mereka akan masuk kelompok yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.

Untuk membeli elpiji 3 kg, masyarakat dapat mendatangi pangkalan resmi Pertamina dengan menunjukkan KTP.

Diketahui, kelompok yang sudah ditetapkan sebagai pengguna elpiji 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, nelayan, dan petani.

Irto menjelaskan, data P3KE dan DTKS terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pengguna yang membeli LPG 3 kg.

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," tutur Irto.

(Sumber: Kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan | Editor: Yohana Artha Uly).

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Tidak Daftar sebagai Pembeli Elpiji 3 Kg Setelah 1 Januari 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi