KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan batas pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) sebesar 40-75 persen.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang berlaku mulai 2024.
Sektor yang terdampak penerapan pajak hiburan 40-75 persen adalah spa, diskotek, bar, kelab malam, dan karaoke.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, penetapan pajak hiburan bukan sesuatu yang baru.
Sebab, pemerintah sebelumnya pernah mengatur pajak hiburan untuk diskotek hingga spa melalui UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"PBJT ini bukan jenis pajak baru. Pada saat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebelum UU HKPD, ini sudah ada. Dikenalnya dengan pajak hiburan," kata Lydia dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Daftar Tempat yang Bisa Dikenakan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Pajak hiburan 40-75 persen mendapat penolakan
Penetapan pajak hiburan 40-75 persen mendapat penolakan dari beberapa pihak, terutama influencer dan artis yang menjalankan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (29) UU Nomor 1 Tahun 2022.
Berikut beberapa penolakan terhadap pajak hiburan 40-75 persen.
1. Inul DaratistaPenyanyi dangdut Inul Daratista menjadi salah satu pihak yang mengkritik penetapan pajak hiburan 40-75 persen.
Hal tersebut diungkapkan pemilik tempat karaoke Inul Vizta itu melalui akun X pribadinya @daratista_inul, Sabtu (13/1/2024).
Dalam unggahannya, Inul mengaku heran dengan kebijakan pemerintah tersebut.
Pasalnya, penetapan pajak hiburan 45-70 persen dinilai membuat para pelaku usaha dan konsumen menjerit.
Ia menambahkan, pajak hiburan 45-70 persen akan berdampak bagi usaha karaokenya yang sebelumnya sudah terdampak pandemi Covid-19.
"Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang karena bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi," ungkap Inul.
Baca juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT 2024, Simak Caranya
2. Hotman ParisPengacara kondang Hotman Paris juga menyoroti penetapan pajak hiburan 40-75 persen.
Ia mempertanyakan besaran pajak hiburan yang bisa mencapai 75 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut Hotman, pajak hiburan 40-75 persen dapat mengganggu kinerja industri hiburan di Bali.
"Pajak sd 75 persen persen?? What? Jika pariwisata menurun maka masyarakat yg sengsara! Aduh Bali baru pulih dari corona sekarang ada ancaman pajak yg buat turis pilih negara lain," ujar Hotman melalui akun Instagram-nya pekan lalu.
Baca juga: Resmi, Pemprov DKI Jakarta Naikkan Pajak Karaoke 40 Persen
3. Asosiasi SpaPenolakan terhadap pajak hiburan 40-75 persen juga disuarakan oleh Asosiasi Spa and Wellness Indonesia (Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia).
Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Mohammad Asyhadi menilai, pajak hiburan 40-75 persen dapat mematikan usaha spa di Indonesia.
Ia khawatir harga spa menjadi naik, sehingga minat masyarakat untuk melakukan terapi kesehatan menjadi berkurang.
"Memasukkan usaha jasa pelayanan bisnis spa sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah tidak tepat," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/1/2024).
Di sisi lain, ia juga menilai penetapan pajak hiburan 45-70 persen akan membuat pelaku usaha spa menjadi terbebani.
Baca juga: Tarif Efektif Pajak Karyawan Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Penjelasannya
4. ApindoPajak hiburan 40-75 persen juga dikritik oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, pajak hiburan sebesar itu berpotensi membawa dampak bagi bisnis hiburan yang menjadi bagian dari ekosistem pariwisata.
"Jika pajaknya meningkat, tentu menjadi tidak kompetitif. Di sisi lain Thailand justru menurunkan pajaknya untuk mengejar target pertumbuhan pariwisata,” kata dia dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/1/2024).
Shinta meminta pemerintah untuk selalu melibatkan pelaku usaha dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Apindo menilai, pajak hiburan 40-75 persen sama sekali tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam penerapannya.
(Sumber: Nur Jamal Said, Rully R. Ramli, Elsa Catriana | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Erlangga Djumena).
Baca juga: Rokok Elektrik Akan Dikenakan Pajak Mulai 1 Januari 2024, Simak Besarannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.