Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Berlaku mulai 2025

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK. DKI Jakarta menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II mulai 5 Januari 2025.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II.

Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, merujuk Pasal 115, ketentuan mengenai BBNKB dalam Perda mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022.

Artinya, aturan penghapusan BBNKB II di Jakarta baru akan resmi diterapkan pada 5 Januari 2025.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar Tempat yang Bisa Dikenakan Pajak Hiburan 40-75 Persen


Bea balik nama kendaraan bekas dihapus

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan sebagai akibat perjanjian dua pihak atau sepihak karena adanya jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor secara otomatis menjadi subyek BBNKB dan wajib membayar pajak ini.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, obyek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas kendaraan yang didaftarkan di DKI.

Pasal 13 menjelaskan, tarif BBNKB masih serupa dengan aturan sebelumnya, yakni ditetapkan sebesar 12,5 persen.

Perda tersebut tidak menetapkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas.

Baca juga: Benarkah Bahan Bakar Sedikit Bisa Merusak Kendaraan? Ini Kata Ahli

Lebih lanjut, bagian penjelasan Pasal 10 ayat (1) Perda menerangkan:

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB."

Sebelumnya, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBNKB mengatur, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua ditetapkan sebesar 1 persen.

Kendati demikian, peraturan daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah ketentuan dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 resmi berlaku.

Dengan demikian, mulai 2025, balik nama kendaraan bekas di DKI Jakarta tidak lagi dikenakan pajak BBNKB.

Baca juga: Resmi, Pemprov DKI Jakarta Naikkan Pajak Karaoke 40 Persen

Kendaraan yang bebas BBNKB

Selain kendaraan bekas, Pemprov DKI juga mengecualikan sejumlah kendaraan bermotor dari pajak BBNKB.

Kendaraan bermotor yang dikecualikan dari obyek BBNKB ini meliputi penyerahan atas:

  • Kereta api
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  • Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
  • Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Baca juga: Penjelasan Kemenparekraf soal Pajak Hiburan Naik yang Menuai Kritik

Di sisi lain, penyerahan kendaraan bermotor yang dikenakan BBNKB juga meliputi pemasukan dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia.

Namun, menurut Pasal 10 ayat (3), ketentuan tersebut dikecualikan untuk kendaraan dengan kategori:

  • Untuk diperdagangkan
  • Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia
  • Digunakan untuk pameran, obyek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

Sebagai catatan, poin kedua dan ketiga tidak berlaku jika kendaraan bermotor selama dua belas bulan berturut-turut tidak dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

Oleh karenanya, jika kendaraan bermotor masih ada di Indonesia hingga satu tahun penuh, wajib dikenakan bea balik nama.

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi