Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilantik Jadi Hakim MK Hari Ini, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Arsul Sani

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Hakim konstitusi terpilih, Arsul Sani
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Arsul akan menggantikan Wahiduddin Adams yang akan mengakhiri masa jabatannya pada Januari 2024.

Ia terpilih sebagai Hakim MK setelah berhasil meraup suara mayoritas sembilan fraksi dari tujuh calon hakim yang mengikuti fit and proper test tahun lalu.

"Pengucapan sumpah Arsul sebagai hakim konstitusi akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Januari 2024 pukul 10.00 WIB," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dikutip dari Tribunnews, Rabu (17/1/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut profil Arsul Sani...

Baca juga: Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Tak Ada Nama Jimly Asshiddiqie

Profil Arsul Sani

Arsul yang akan mengisi kekosongan kursi Hakim MK sebelumnya lebih dikenal sebagai politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dilansir dari Antara, darah politisi ini diwarisi dari sang ayah, Abdullah Fadjari yang merupakan seorang mantan anggota DPRD Pekalongan, Jawa Barat dari PPP.

Masa kecil hingga remajanya banyak dihabiskan di Pekalongan, Jawa Tengah. 

Ia kemudian melanjutkan studinya ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Selama aktif sebagai mahasiswa, Arsul pernah menjabat sebagai Ketua Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Fakultas Hukum UI pada 1985.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ridwan Mansyur, Hakim MK yang Dilantik Hari Ini

Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi editor Jurnal Hukum dan Pembangunan UI pada 1986-1988.

Selepas lulus dari UI pada 1987, karier Arsul berlanjut sebagai pengacara di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Ia juga pernah menjadi kepala GDP Surabaya Dunhill Madden Butler pada 1989-1997, Komisaris PT Tupperware Indonesia pada 1997-2014, kemudian menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PPP di bawah kepemimpinan Ketua Umum Romahurmuziy.

Dikutip dari laman DPR, Arsul juga menduduki posisi sebagai Wakil Ketua MPR pada 2019-2024 dan tercatat sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah X.

Baca juga: Alasan MK Tak Libatkan Anwar Usman dalam Putusan Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres

Harta kekayaan Arsul Sani

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 8 Maret 2023, Arsul Sani memiliki harta kekayaan sebesar Rp 31.223.891.201.

Harta kekayaan Arsul terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, surat berharga, dan kas dan setara kas.

Berikut rinciannya:

1. Tanah dan bangunan

  • Tanah dan bangunan seluas 1396 m2/600 m2 di Bekasi senilai Rp 3.650.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 122 m2/115 m2 di Bekasi senilai Rp 335.000.000
  • Bangunan seluas 264 m2 di Jakarta Barat senilai Rp 4.000.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 14037 m2/600 di Batang senilai Rp 2.150.000.000
  • Tanah seluas 2916 m2 di Batang senilai Rp 452.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 203 m2/320 m2 di Jakarta Pusat senilai Rp 3.000.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 224 m2/300 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 9.220.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 220 m2/300 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 8.000.000.000.

Baca juga: Rekam Jejak dan Kekayaan Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman

2. Kendaraan

  • Mobil Toyota Accord tahun 2013 senilai Rp 130.000.000
  • Sepeda motor Honda tahun 2013 senilai Rp 7.000.000
  • Mobil Nissan El Grand Jeep tahun 2010 senilai Rp 150.000.000.

3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 124.250.000

3. Surat berharga senilai Rp 56.000.000

4. Kas dan setara kas senilai Rp 2.672.059.452

5. Utang senilai Rp 2.722.418.251

 Baca juga: Alasan 7 Hakim MK Tidak Bersedia Gantikan Anwar Usman

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi