Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BI soal Cara Pengolahan Uang Tidak Layak Edar Jadi Bahan Bakar CPO

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/HERU DAHNUR
Uang kertas tidak layak edar yang sudah diolah jadi Limbah Racik Uang Kertas (LRUK) digunakan untuk bahan bakar pengolahan CPO di Bangka Belitung, Minggu (14/1/2024).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Bank Indonesia mengambil kebijakan mengolah 1,3 ton uang tidak layak edar sebagai bahan bakar pengolahan crude palm oil (CPO) di Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam hal ini, pihak Bank Indonesia bekerja sama dengan PT Bangka Agro Mandiri sebagai upaya pengimplementasian ekonomi hijau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (17/1/2024), Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, pemusnahan uang yang dilakukan sudah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

"(Pemusnahan) dilakukan terhadap uang tidak layak edar karena kondisinya yang lusuh, rusak, cacat, atau dicabut dan ditarik dari peredaran," jelas Marlison.

Lantas, bagaimana cara pengolahan uang tidak layak edar menjadi bahan bakar CPO? 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: CDO, CPO, DPO, dan Masa Transisi Perlindungan Data Pribadi Korporasi


Cara pengolahan uang tidak layak edar 

Marlison menjelaskan, uang tidak layak edar dimusnahkan dengan cara diracik menggunakan mesin sortasi dan mesin racik uang kertas hingga menjadi serpihan berukuran kecil yang tidak lagi menyerupai uang.

Serpihan uang yang sudah diolah ini disebut sebagai Limbah Racik Uang Kertas (LRUK).

Adapun tujuan melakukan pemusnahan uang ini adalah untuk mendukung inisiatif global dan pemerintah dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca yang sejalan dengan program SDGs, Paris Agreement, dan Bali Declaration.

Sebelum praktik pemusnahan uang ini dilakukan, BI sudah lebih dulu melakukan kajian bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pengelolaan LRUK yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga: Banyak Pohon Besar Tumbang di Jakarta, Ketua DPP PAN Minta Pemprov dan Masyarakat Saling Koordinasi

Siapa saja yang bisa menggunakan?

Berdasarkan dari hasil kajian yang diperoleh disimpulkan bahwa LRUK tidak termasuk bahan berbahaya (B3).

Sebab, LRUK dapat digunakan sebagai bahan bakar pengganti batu bara (biomassa) dan menghasilkan kalori yang setara dengan batu bara tipe menengah.

Dengan begitu, LRUK dapat digunakan oleh industri untuk mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan batu bara atau pun sebagai bahan biomassa, seperti cangkang sawit atau kulit sawit yang biasa digunakan untuk bahan bakar CPO.

Bank Indonesia sudah menentukan industri-industri yang memenuhi kriteria untuk mengolah LRUK, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pabrik semen, pabrik kelapa sawit, pabrik pupuk, dan UMKM Kriya.

Industri yang sudah dipilih oleh BI ini telah melewati seleksi ketat dan melalui proses penilaian dari berbagai aspek, seperti aspek lingkungan, operasional, dan reputasi.

Proses seleksi ketat memang sengaja dilakukan agar BI bisa mendapatkan industri terbaik untuk mengolah LRUK.

"Kebijakan pemanfaatan LRUK sebagai bahan bakar pengganti batu bara dan sebagai biomassa di industri ini telah melalui tahapan uji coba yang ketat," ucap Marlison.

Tidak hanya itu saja, pihak Bank Indonesia juga akan ikut mengawasi langsung pelaksanaan program pemanfaatan LRUK sebagai biomassa di industri dan melakukan evaluasi yang relevan.

Praktik pemanfaatan LRUK sebagai bahan bakar industri sendiri sudah banyak dilakukan di berbagai negara lain, seperti Amerika Serikat, Inggris, Meksiko, China, Jepang, dan India.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi