Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Membuat SKCK 2024, Bisa Diajukan secara Online dan Offline

Baca di App
Lihat Foto
Polri
Simak syarat dan cara mengurus SKCK baru dan perpanjangan di Polda Bali termasuk biayanya.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diperlukan sebagian orang untuk melamar pekerjaan.

Dokumen tersebut juga dibutuhkan ketika proses pindah alamat, masuk pendidikan TNI/Polri, mencalonkan diri sebagai pejabat publik, atau tujuan lainnya.

Dilansir dari Kompas.com (12/5/2023), pembuatan SKCK dapat dilakukan di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

SKCK dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam) berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja syarat membuat SKCK?

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui Ketika Membuat SKCK 2023, Apa Saja?

Syarat dokumen untuk membuat SKCK 2024

Ada beberapa perbedaan dokumen yang disyaratkan Polri ketika membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes.

Simak syarat membuat SKCK di bawah ini.

Syarat membuat SKCK di Polsek

Baca juga: Catat, Ini Perbedaan Membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

Syarat membuat SKCK di Polres Syarat membuat SKCK di Polda

Baca juga: Mukmin Mulyadi DPO Kasus Narkoba Jadi DPRD, PKB Mengaku Tak Tahu, Polisi yang Terbitkan SKCK Diperiksa

Syarat membuat SKCK di Mabes Polri

Bagaimana cara membuat SKCK 2024?

Masyarakat perlu memahami bahwa SKCK dapat dibuat secara online atau offline dengan mendatangi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Berikut cara membuat SKCK 2024 secara offline:

Baca juga: Selain SKCK, Ini Cara Bikin Kartu Kuning untuk Syarat Mencari Kerja

Sementara itu, masyarakat juga dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online. Simak langkah-langkahnya:

Masyarakat akan dikenakan sejumlah biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline, yakni sebesar Rp 30.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi