Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHK 1.500 Karyawan, Ini Penyebab Pabrik Ban PT Hung-A Indonesia Tutup

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash
Ilustrasi PHK
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pabrik ban yang beroperasi di Cikarang, Jawa Barat, PT Hung-A Indonesia akan tutup pada awal Februari 2024.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino.

"Betul, PT Hung-A akan ditutup pada 1 Februari 2024," katanya, diberitakan Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Sarino menjelaskan, penutupan PT Hung-A menyebabkan seluruh karyawan yang berjumlah sekitar 1.500 orang diberhentikan sejak 16 Januari 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurutnya, pihak perusahaan dan para pekerja tengah menjalani proses negosiasi untuk membahas hak-hak yang didapatkan karyawan.

Lantas, apa penyebab PT Hung-A Indonesia tutup?

Baca juga: 3 Hak Karyawan Kena PHK, Bagaimana jika Tidak Dipenuhi?


Penyebab PT Hung-A Indonesia tutup

Plt Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) C Heru Widianto menjelaskan, merosotnya jumlah pesanan PT Hung-A jadi penyebab perusahaan ini tutup.

Menurutnya, PT Hung-A menutup pabrik ban tersebut karena tidak ada kepastian pemesanan dari pembeli.

"Alasan perusahaan tutup karena order (atau) pesanan berkurang drastis," terangnya kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Sebagai informasi, perusahaan ini memproduksi berbagai jenis ban untuk kendaraan roda dua dan empat yang mengekspor lebih dari 70 persen produknya ke Eropa.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer, Bakal Jadi PPPK Part Time?

Heru menambahkan, perusahaan dan pekerja telah melakukan komunikasi untuk membahas hak-hak yang akan didapatkan para mantan karyawan setelah di-PHK.

"Sedang dilakukan upaya penyelesaian ke arah musyawarah mufakat," lanjut dia.

Pihaknya pun akan memastikan para mantan karyawan mendapatkan hak-haknya berdasarkan syarat kerja yang mengatur penutupan perusahaan dalam perjanjian antara perusahaan dan pekerja.

Perjanjian itu dapat berupa peraturan perusahaan yang mengatur syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Selain itu, hal ini juga dapat berupa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berisi hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha terkait kerja, serta hak dan kewajiban kedua pihak.

Baca juga: Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ketika Terkena PHK

Hak karyawan yang di-PHK

Lebih lanjut, Heru menyatakan bahwa mantan karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan hak-haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

UU Cipta Kerja menetapkan pengusaha wajib memberi uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK dengan rincian berikut:

  • Masa kerja <1 tahun: pesangon 1 bulan upah
  • Masa kerja >1 tahun sampai <2 tahun: pesangon 2 bulan upah
  • Masa kerja >2 tahun sampai <3 tahun: pesangon 3 bulan upah
  • Masa kerja >3 tahun sampai <4 tahun: pesangon 4 bulan upah
  • Masa kerja >4 tahun sampai <5 tahun: pesangon 5 bulan upah
  • Masa kerja >5 tahun sampai <6 tahun: pesangon 6 bulan upah
  • Masa kerja >6 tahun sampai <7 tahun: pesangon 7 bulan upah
  • Masa kerja >7 tahun sampai <8 tahun: pesangon 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah

Pengusaha berhak memberi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, atau memberikan keduanya kepada karyawan yang ter-PHK.

Baca juga: Ramai soal Pencairan BSU 2023, Kemenaker: Sampai Saat Ini Belum Ada

Besaran uang penghargaan bagi karyawan yang terkena PHK diatur berdasarkan masa kerjanya, yakni:

  • Masa kerja >3 tahun sampai <6 tahun: uang penghargaan 2 bulan upah
  • Masa kerja >6 tahun sampai <9 tahun: uang penghargaan 3 bulan upah
  • Masa kerja >9 tahun sampai <12 tahun: uang penghargaan 4 bulan upah
  • Masa kerja >12 tahun sampai <15 tahun: uang penghargaan 5 bulan upah
  • Masa kerja >15 tahun sampai <18 tahun: uang penghargaan 6 bulan upah
  • Masa kerja >18 tahun sampai <21 tahun: uang penghargaan 7 bulan upah
  • Masa kerja >21 tahun sampai <24 tahun: uang penghargaan 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: uang penghargaan 10 bulan upah.

Adapun uang penggantian hak untuk karyawan yang terkena PHK, terdiri dari biaya sebagai berikut:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, hak karyawan yang di-PHK juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Selain berdasarkan aturan di atas, besaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur berdasarkan penyebab terjadi pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi