Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pengendara Motor Pakai Kulit Hewan Langka, Ini Kata Polisi

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar soal video viral pengendara sepeda motor yang modifikasi motor dengan ornamen hewan yang diduga satwa dilindungi.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan seorang pengendara disebut menghias motornya diduga dengan kulit hewan langka, viral di media sosial.

Unggahan video tersebut diunggah akun Instagram @say_viideo pada Rabu (17/1/2024).

Dari unggahan video, tampak hewan seperti trenggiling dan kucing hutan di kendaraan tersebut.

"Video ini dikirim sahabat @indoflashlight mengenai adanya pengendara yang diduga menghias motornya menggunakan kulit satwa di jalan sekitar Tegal Jawa Tengah," tulis pengunggah.

"Belum diketahui kebenaran video ini apakah kulit asli atau tidak. Namun yang jelas hal ini tidak untuk di contoh karena bisa berefek buruk. Dimana trenggiling salah satunya satwa yang dilindungi dan terancam punah karena perburuan liar dan perdagangan satwa," tambahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Kamis (18/1/2024) sore, unggahan tersebut telah dilihat sebanyak 79.000 kali dan dikomentari oleh 40 warganet.

Baca juga: Corona Menyelamatkan Trenggiling


Penjelasan polisi

Terkait video tersebut, Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengonfirmasi lokasi pengendara sepeda motor tersebut berada di Tegal, Jawa Tengah.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada informasi terkait dengan pria yang ada dalam unggahan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada informasi. Namun kalau kami cek untuk lokasi melintas di SD Negeri Grogol, lokasi di Dukuhturi, Kabupaten Tegal," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Ia mengatakan, pihaknya akan menyelidiki terkait dengan identitas pengendara tersebut.

"Sementara akan kami selidiki terkait hal tersebut. Setiap informasi dari masyarakat akan dilakukan pengecekan," ungkapnya.

Baca juga: Sanksi yang Diberikan Kampus terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Unesa

Polisi buru pengendara 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, terkait lokasinya memang ada di wilayah Tegal, namun pengendara itu hanya melintas saja.

"Sampai saat ini belum ada informasi terkait pengendara yang bersangkutan. Karena itu, kita juga sedang cek itu video kapan dibagikannya," ungkapnya terpisah, Kamis.

Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan pengendara yang ada dalam unggahan tersebut.

"Jadi, tadi sudah kita sampaikan ke jajaran, apabila menemukan pengendara yang ada dalam unggahan itu untuk segera diambil langkah-langkah untuk ditindaklanjuti dan diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan," imbuh Stefanus.

Sebagai informasi, unggahan video tersebut sebelumnya pernah viral di media sosial pada (2/1/2024).

Baca juga: Trenggiling Terancam Punah, Pentingnya Edukasi dan Rehabilitasi

Trenggiling dan kucing hutan termasuk 

Trenggiling dan kucing hutan seperti dalam video tersebut, keduanya tergolong sebagai satwa langka dan dilindungi.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Menurut Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2), siapa saja yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Dikutip dari Kompas.com (2/1/2024), pengendara dalam video juga terlihat melakukan modifikasi berlebihan, membahayakan, dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan berlalu lintas.

Aturan tersebut tercantum di dalam pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Bagi siapa saja yang melanggar, akan dikenakan denda maksimal senilai Rp 500.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi