Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Terjadi jika Belum Melunasi Biaya Haji 2024 hingga Waktu yang Ditentukan

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/ISHAN @SEEFROMTHESKY
Ilustrasi haji, pelaksanaan ibadah haji. Biaya haji 2024. Mekanisme pelunasan biaya haji 2024.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan kuota jemaah haji 2024 asal Indonesia sebanyak 241.000 orang.

Bagi para jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2024, harus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 56,04 juta pada 10 Januari-12 Februari 2024.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie mengungkapkan, proses pelunasan biaya haji 2024 masih berlangsung hingga sekarang.

“Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan, ada 4.438 jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H," ujarnya, dikutip dari situs Kemenag.

Pelunasan tahap pertama berlaku bagi jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji 2024, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara pelunasan tahap kedua akan dibuka pada 10 Februari-Maret 2024.

Lantas, apa yang akan terjadi jika jemaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2024 belum bisa melunasi biayanya?

Baca juga: Kapan Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dilakukan? Simak Tahapannya


Bisa menunda keberangkatan

Anna menjelaskan, jemaah yang belum dapat melunasi biaya haji 2024 pada kedua tahap pelunasan, bisa menunda keberangkatannya.

"Ya, bisa minta mundur (dari kuota keberangkatan haji 2024)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Jemaah tersebut dapat melaporkan pengunduran dirinya melalui kantor Kementerian Agama setempat.

"Ke kantor Kemenag setempat, kan biasanya saat pengumuman diberitahu juga ke mana harus lapor diri," tambahnya.

Namun, bagi jemaah yang tidak mengundurkan diri dan belum membayar biaya haji yang ditanggungkan hingga masa pelunasan habis, maka keberangkatannya otomatis batal.

Baik jemaah haji yang mengundurkan diri maupun batal berangkat, keduanya secara otomatis bisa berangkat haji tahun depan.

Baca juga: Kelompok Orang yang Harus Lunasi Biaya Haji 2024 Mulai Januari 2024

Jumlah biaya haji 2024

Sementara itu, diberitakan Kompas.com (10/1/2024), Keppres Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut besaran Bipih haji 2024 yang harus dibayarkan jemaah pada masing-masing embarkasi:

Besaran Bipih jemaah haji di atas akan digunakan untuk pembayaran kebutuhan berikut:

Baca juga: Lebih Murah, Begini Cara Malaysia Tekan Biaya Haji yang Dibebankan pada Jemaah

Adapun besaran Bipih bagi PHD dan Pembimbing KBIHU yang berlaku, yaitu:

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk pembiayaan berikut:

Baca juga: Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Ini Alasan Biaya Haji 2024 Lebih Murah dari Usulan Kemenag

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi