Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Dugaan Mahasiswa Universitas Brawijaya Dianiaya 9 Kakak Tingkatnya, Ini Penjelasan Polresta Malang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Penganiayaan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kasus dugaan seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB), Malang dianiaya sembilan kakak tingkatnya, ramai diperbincangkan di media sosial.

Isu ini diunggah oleh akun media sosial X, @sbmptnfess, pada Rabu (17/1/2024) pukul 13.40 WIB.

Hingga Kamis (18/1/2024), unggahan tersebut sudah disukai lebih dari 4.100 akun, dibagikan sebanyak 262 kali, dan mendapatkan penayangan ulang sebanyak 203.500 kali.

“Kampus dengan senioritas tinggi,” tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam unggahan tersebut, terdapat foto yang disertai keterangan “mahasiswa UB dihajar 9 kakak tingkatnya, tulang korban bergeser justru jadi tersangka.”

Lalu, benarkah unggahan tersebut?

Baca juga: Beredar Video Satria Mahathir Joget Usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Ini Kata Polisi

 

Baca juga: Beda Andika Perkasa dan TNI soal Dugaan Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Penjelasan polisi

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa isu penganiayaan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Ia menjelaskan, unggahan tersebut dibuat tanpa konfirmasi kepada pihak kepolisian lalu diunggah ke beberapa akun media sosial.

Faktanya, kasus tersebut merupakan kasus pemukulan oleh pelapor atas nama HAD (18) yang merupakan salah satu mahasiswa UB dengan terlapor EM dan HA.

“Jadi untuk terlapornya hanya dua orang saja, bukan sembilan orang seperti yang diberitakan di media sosial,” ungkap Danang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Danang menuturkan, saat itu keadaan sangat ramai karena lokasi kejadian berada di sebuah bar di Kota Malang, Jawa Timur.

Selain itu, saat kejadian, baik pelapor maupun terlapor berada di bawah pengaruh minuman keras yang dibuktikan dari nota pembelian dan pemeriksaan saksi.

Lebih lanjut, dari dugaan awal pelaku berjumlah sembilan orang, namun yang terbukti melakukan pemukulan hanya dua orang saja.

Penetapan status kedua tersangka ini berdasarkan keterangan 14 orang saksi, yang terdiri dari 4 orang saksi dari pihak pelapor, 6 orang saksi dari pihak terlapor, dan 4 orang saksi di luar kedua pihak untuk menyelidiki kasus ini.

Selain itu, penetapan dua tersangka ini juga diperkuat dengan dua kali rekonstruksi terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Dari rekonstruksi dan keterangan para saksi, akhirnya dilakukan proses hukum dan penanganannya sudah selesai pada Kamis (30/11/2023). Lalu pada Selasa (16/1/2024), kepolisian sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Danang.

Saat ini, EM dan HA sudah ditahan oleh JPU di Lembaga Pemasyarakatan kelas 1A, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Selain itu, Danang menjelaskan bahwa narasi yang beredar bahwa korban mengalami pergeseran pada tulang juga tidak benar.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan visum, korban mengalami memar bekas pukulan benda tumpul di beberapa bagian tubuh.

Baca juga: Perincian Vonis Pelaku Penganiayaan Anak D, Mario Dandy Dipenjara 12 Tahun

HAD juga jadi tersangka

Danang menuturkan, dalam kasus penganiayaan, HAD memang berstatus sebagai korban.

Namun demikian, saat ini HAD juga berstatus sebagai tersangka akibat dugaan penghilangan, perusakan, atau mengubah bukti berupa rekaman CCTV saat proses hukum berlangsung.

“Kami punya saksi dan ada video rekamannya bahwa pihak HAD pada Senin (4/9/2023) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.

HAD mengaku sebagai aparat salah satu instansi sehingga manajer memberikan akses untuk rekaman CCTV.

Dalam penyelidikan tersebut, kepolisian kemudian mengirimkan rekaman CCTV tersebut dan terbukti HAD memotong rekaman CCTV saat kejadian penganiayaan yang terjadi pada Minggu (3/9/2023).

Lebih lanjut, Danang mengatakan, saat ini HAD sudah ditahan demi kelancaran penyelidikan.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Remaja di Lenteng Agung karena Masalah Asmara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi