Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Divonis 26 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Firdia Lisnawati/AP
Perempuan AS, Heather Mack menggendong bayi perempuannya di dalam sel penjara sambil menunggu putusan kasusnya di Bali, 21 April 2015.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Wanita asal Amerika Serikat (AS), Heather Mack (28) dijatuhi hukuman atas kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap ibunya sendiri, Sheila von Wiese-Mack pada 2014.

Mack divonis hukuman 26 tahun penjara di Chicago, AS pada Rabu (17/1/2024).

Sebelumnya, jaksa federal telah menuntut hukuman penjara selama 28 tahun untuk Mack.

Dia dinilai telah berkomplot dengan kekasihnya untuk membunuh Sheila dan memasukkan jenazahnya ke koper saat liburan di Bali, Indonesia.

"Ini adalah kejahatan brutal dan terencana,” kata Hakim Distrik AS Matthew Kennelly saat menjatuhkan hukuman, dikutip dari CBS News, Rabu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Puluhan Pengacara Afrika Selatan Bersiap Gugat AS dan Inggris atas Kejahatan Perang di Palestina


Mark ungkapkan permintaan maaf untuk pertama kali

Sidang vonis hukuman tersebut dimulai pada Rabu pagi dengan kesaksian dari Bill Wiese, saudara laki-laki Wiese-Mack dan paman Mack, dilansir dari AP News, Kamis (18/1/2024).

Dia meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal dengan mengatakan bahwa Mack tidak pernah menunjukkan penyesalan atas kejahatan yang ia lakukan.

"Jika terserah saya, Mack akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi," kata Wiese.

Bill mengatakan, permintaan maaf Mack di ruang sidang adalah yang pertama kalinya dia dengar dengan mengatakan bahwa dia menyesal melakukan tindakan tersebut.

Mack, yang mengenakan jumpsuit oranye, sepatu slip-on oranye, dan kacamata, tak menunjukkan ekspresi saat pamannya berbicara.

Ia sesekali melihat ke arah para hadirin dan memberikan senyuman kecil kepada beberapa orang.

Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Ancam WNA dengan Senjata Tajam di Bali

Mack mengakui kesalahannya pada Juli 2023

Sebelumnya, Mack mengaku bersalah pada Juni 2023 atas tuduhan bersekongkol membunuh ibunya Wiese-Mack. 

Mack dan pacarnya Tommy Schaefer berkomplot membunuh Sheila von Weise-Mack pada tahun 2014 untuk mendapatkan akses ke dana perwalian sebesar 1,5 juta dollar AS atau Rp 23,4 miliar.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa Mack, yang saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil, menutup mulut ibunya. Sedangkan, kekasihnya, Tommy Schaefer memukul Wiese-Mack dengan mangkuk buah di sebuah kamar hotel.

Jaksa penuntut mengatakan Mack dan Schaefer telah merencanakan pembunuhan tersebut selama berbulan-bulan.

Bukti video menunjukkan pasangan tersebut berusaha memasukkan koper kecil yang berisi mayat Wiese-Mack ke dalam taksi Indonesia.

Selain dijatuhi hukuman 26 tahun penjara, hakim juga memerintahkannya untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar 262.708 dollar AS atau Rp 4,1 miliar dan denda 50.000 dollar AS atau Rp 780 juta.

Baca juga: Aturan Baru, WNA Pemilik Visa Kunjungan Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal Secara Online

Pernah menjalani hukuman penjara di Indonesia

Mack, yang tinggal bersama ibunya di pinggiran kota Chicago, Oak Park, menjalani tujuh tahun dari 10 tahun hukuman di Indonesia lantaran terbukti menjadi perantara pembunuhan Wiese-Mack pada 2015.

Mack kemudian dideportasi pada 2021 bersama dengan putrinya yang saat itu berusia 6 tahun.

Ketika dia ditangkap saat tiba di Bandara Internasional O'Hare Chicago, putrinya dititipkan kepada seorang kerabat setelah terjadi perebutan hak asuh.

Pengacara Mack meminta hukuman 15 tahun penjara, namun dengan kredit selama tujuh tahun di penjara Indonesia.

Schaefer dihukum karena pembunuhan dan dia menjalani hukuman 18 tahun penjara di Indonesia.

Dia didakwa dengan dakwaan yang sama di Amerika Serikat. Ibunya, Kia Walker, hadir di ruang sidang pada Rabu untuk menyaksikan vonis terhadap Mack.

Wiese, yang berdiri bersama istri, saudara perempuan, dan keponakan perempuannya, mengatakan kepada para wartawan setelah pembacaan vonis bahwa keadilan telah ditegakkan.

Baca juga: Aturan Baru, WNA Pemilik Visa Kunjungan Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal Secara Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi