Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara "Crazy Rich" Budi Said Jadi Tersangka Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian 1,135 ton logam mulia yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam) sekitar senilai Rp1,1 triliun. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Budi Said, sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam, Kamis (18/1/2024).

Total kerugian dalam kasus yang menjerat crazy rich Surabaya tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pria yang Pernah Gugat Wanita Rp 34,8 Miliar Usai Cintanya Ditolak, Kini Terseret Banyak Kasus Penipuan

Duduk perkara kasus emas Antam dan Budi Said 

Kasus rekayasa jual beli emas yang menjerat Budi bukanlah kasus baru. Kasus ini sudah dimulai pada 2018 ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis, Budi membeli emas melalui marketing Antam cabang Surabaya, Eksi Anggraeni.

Ia membeli emas karena tergoda dengan potongan harga yang ditawarkan Eksi.

Meski begitu, Budi mengaku hanya menerima emas batangan sebanyak 5.935 kilogram. Jumlah ini jauh di bawah total yang disepakati.

Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram walau sudah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap.

Baca juga: Ini Kasus yang Membuat Antam Bayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas pada Crazy Rich Surabaya

Budi Said merasa tertipu

Karena jumlah emas yang dibeli masih kurang, Budi yang merasa tertipu mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, namun tidak mendapat balasan.

Ia kemudian mengirimkan surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Budi mendapat jawaban bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Mengetahui hal tersebut, Budi melayangkan gugatan terhadap Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020.

Ia menggugat PT Antam karena belum menerima kekurangan jumlah emas.

PN Surabaya kemudian memenangkan gugatan Budi dan memerintahkan Antam untuk mengirimkan kekurangan jumlah emas yang sudah dibeli penggugat.

Hakim mengatakan, Antam bertanggung jawab atas tindakan yang terbukti melawan hukum atas hilangnya emas yang dibeli Budi.

Baca juga: 5 Fakta Jemaah Haji Borong Perhiasan Emas di Arab Saudi, Ternyata Cuma Imitasi

Budi Said dan Antam saling gugat

Pihak Antam yang tidak terima karena gugatan Budi dimenangkan PN Surabaya mengatakan jika putusan hakim tidak masuk akal dan berdasar.

Antam mengaku, tidak pernah memberikan diskon dan sudah memberikan semua emas kepada Budi berdasarkan harga yang resmi.

Gugatan ke Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian diajukan Antam pada Agustus 2021.

Majelis hakim selanjutnya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.

Budi yang tidak terima atas putusan pengadilan lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA mengabulkan gugatan yang diajukan Budi dan membatalkan putusan Surabaya pada Juli 2022.

MA juga memeirntahkan Antam untuk membayar kerugian kepada Budi atas kerugian yang dialaminya.

Baca juga: Marak Modus Penipuan Sebut Peserta Over Limit Pemakaian Obat, Ini Imbauan BPJS Kesehatan

Antam ajukan PK

Antam lalu mengajukan peninjauan kembali (PK), namun hal ini ditolak oleh MA pada 12 September 2023.

Antam masih diharuskan membayar kerugian kepada Budi atas 1,136 kilogram emas yang tergugat.

Perusahaan tersebut selanjutnya kembali melayangkan gugatan kepada Budi, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto yang semuanya mantan karyawan Antam.

Baca juga: Beredar Pesan Rekrutmen Minta Foto Hanya Kenakan Pakaian Dalam, KAI Service Pastikan Penipuan

Kejagung cium kejanggalan kasus Budi Said

Kejagung yang mengetahui kasus tersebut mencium kejanggalan lantaran diduga ada rekayasa pembelian emas yang dilakukan Budi.

Kuntadi mengatakan, Budi dengan Eksi, Ahmad, Endang, dan Misdianto dinilai melakukan pemufakatan jahat jual beli emas.

Ia menjelaskan bahwa tersangka membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang ditentukan Antam pada Maret-November 2018.

Budi membeli emas dengan harga diskon seolah-olah Antam memberikan potongan harga, padahal tidak demikian.

Para pelaku lalu melakukan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam untuk menutupi kasusnya.

Kuntadi menerangkan, ulah Budi bersama mantan pegawai Antam menyebabkan selisih yang besar antara jumlah logam mulia Antam dengan penghasilannya.

Mantan pegawai Antam juga membuat surat palsu untuk menutupi kekurangan tersebut.

Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara | Editor: Novianti Setuningsih, Achmad Nasrudin Yahya).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi