Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Tata Tertib, dan Larangan Kampanye Akbar 2024

Baca di App
Lihat Foto
freepik.com
Ilustrasi kampanye akbar 2024
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Komisi Pemilu Umum (KPU) mengumumkan akan menggelar kampanye akbar calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dengan partai koalisinya.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari sudah merilis jadwal kampanye akbar melalui Surat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024.

Perlu diketahui, kampanye akbar atau rapat umum adalah salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang (UU).

Lantas, kapan jadwal serta apa saja tata tertib dan larangan kampanye akbar untuk Pemilu 2024 tersebut?

Baca juga: Selalu Populer Menjelang Pemilu, Apa Itu Golput?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal kampanye akbar 2024

Merujuk Pasal 276 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, kampanye akbar atau rapat umum dilaksanakan selama 21 hari atau 3 minggu.

Nantinya, masa kampanye akbar akan berakhir saat masa tenang dimulai, atau 3 hari menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Komisioner KPU August Mellaz menjelaskan, kampanye akbar Pemilu 2024 tersebut akan digelar pada 21 Januari 2024-10 Februari 2024.

“Untuk kampanye rapat umum 21 hari yang akan berlangsung mulai 21 Januari-10 Februari 2024,” ujar Mellaz, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Khusus tiga hari terakhir kampanye akbar, yaitu pada 8-10 Februari 2023, pasangan capres-cawapres dan parpol pengusungnya bebas menyampaikan keinginan untuk mengadakan kampanye akbar di wilayah mana.

Kampanye akbar tersebut kemudian dibagi menjadi 3 zonasi untuk 38 provinsi Indonesia. Zona tersebut yaitu A, B, dan C.

“Jadi nanti akan ada teknis pembagian zona, setiap paslon akan kampanye juga di zona masing-masing, akan bergantian dan dapat jatah yang sama. Skemanya hanya sehari untuk yang paslon, itu yang disepakati tim paslon,” kata Mellaz.

Untuk melihat pembagian provinsi masing-masing zonasi dan rincian jadwal kampanye akbar 2024, silakan klik ini.

Baca juga: Jangan Keliru, Ini 5 Warna dan Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Tata tertib kampanye akbar

KPU membatasi durasi pelaksanaan kampanye akbar yang dimulai pukul 09.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Pada pelaksanaannya nanti, sesuai peraturan tersebut, kampanye akbar harus menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024), kampanye akbar dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun, dan tempat terbuka lain dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.

KPU menekankan, kampanye akbar tersebut harus diketahui oleh kepolisian.

Petugas parpol atau capres-cawapres yang bertanggung jawab dalam kampanye akbar wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian sesuai dengan tingkatan.

Jika rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka penanggung jawab menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polda setempat.

Dalam pemberitahuan tersebut, penanggung jawab kampanye harus menyertakan perkiraan jumlah peserta dan kendaraan bermotor yang turut serta dalam kegiatan.

Selain itu, bagi peserta kampanye akbar yang mengendarai kendaraan bermotor secara rombongan (konvoi) dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

Baca juga: Cek, Daftar 63 Lembaga Survei Kredibel yang Resmi Terdaftar di KPU untuk Pilpres 2024

Larangan dalam kampanye akbar

Perbuatan yang dilarang dilakukan dalam kampanye akbar atau rapat umum untuk Pemilu 2024 diatur melalui Pasal 280 UU Nomor 7/2017.

Bentuk perbuatan yang dilarang dalam kampanye akbar adalah:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat
  • Mengganggu ketertiban umum
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Baca juga: Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri

Selain itu, sejumlah orang dengan jabatan tertentu dilarang untuk ikut kampanye akbar tersebut, seperti:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural
  • Aparatur sipil negara (ASN)
  • Tentara TNI dan anggota Polri
  • Kepala desa
  • Perangkat desa
  • Anggota badan permusyawaratan desa
  • Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Sementara jika presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah terlibat dalam kampanye akbar, maka harus memenuhi berbagai ketentuan.

Mereka dilarang menggunakan fasilitas di jabatannya, kecuali pengamanan bagi pejabat negara.

Selain itu, mereka juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, namun harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggara negara dan pemerintahan daerah.

Baca juga: Rincian Dana Kampanye Parpol Pemilu 2024, Mana yang Terbanyak?

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Arya Putranto Saptohutomo | Editor: Inten Esti Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi