Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Hiburan Bioskop Turun Jadi 10 Persen, Apakah Harga Tiket Ikut Turun?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/LEONA OCTAVII
Ilustrasi bioskop Cinema XXI.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan itu disebutkan ada beberapa pajak hiburan yang mengalami kenaikan dan ada pula yang mengalami penurunan, salah satunya pajak bioskop.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengungkapkan, tujuan penurunan pajak tersebut untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi, seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.

"Semula dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 (batas pajak hiburan) sampai 35 persen, saat ini diubah diturunkan sampai dengan 10 persen," ujar Lydia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, dengan turunnya pajak hiburan tersebut, apakah tiket nonton bioskop juga akan mengalami penurunan atau perubahan harga?

Baca juga: Daftar Hiburan yang Pajaknya Turun Jadi 10 Persen, Apa Saja?


Penjelasan XXI

Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol mengatakan, Cinema XXI telah menetapkan harga tiket secara dinamis dengan mengikuti daya beli masyarakat yang menjadi pangsa pasar di lokasi bioskop.

"Cinema XXI berkomitmen untuk selalu memberikan pengalaman dan kenyamanan menonton film dengan kualitas terbaik, tanpa kompromi dan harga terjangkau untuk masyarakat Indonesia," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/1/2024).

"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah perihal penetapan pajak bioskop maksimal sebesar 10 persen karena akan membantu Cinema XXI untuk memberikan harga tiket terbaik kepada masyarakat Indonesia," sambungnya.

Kendati demikian, Dewita menyampaikan bahwa sebelumnya, pajak bioskop pada umumnya memang sudah berada di kisaran 10 persen.

Menurutnya, hanya beberapa daerah saja yang masih mengenakan pajak bioskop di atas 10 persen. Sehingga, terkait dengan harga tiket bioskop kemungkinan tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa Cinema XXI juga senantiasa memberikan beragam promo yang dapat dinikmati oleh para pengunjung.

"Promo tersebut dapat diperoleh langsung di lokasi bioskop ataupun saat membeli melalui aplikasi m.tix," terang Dewita.

"Penonton dapat memanfaatkan beragam promo tersebut sehingga pengalaman dan kenyamanan menonton terbaik dapat dinikmati dengan harga yang lebih terjangkau," imbuhnya.

Baca juga: Saat Luhut dan Kemenkeu Beda Pendapat soal Pajak Hiburan 40-75 Persen...

Kesenian dan hiburan yang pajaknya 10 persen

Merujuk Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022, terdapat beberapa jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak sebesar 10 persen, seperti:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
  3. Kontes kecantikan.
  4. Kontes binaraga.
  5. Pameran.
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
  8. Permainan ketangkasan.
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
  11. Panti pijat dan pijat refleksi.

Di sisi lain, "jasa hiburan khusus" seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa akan dikenakan tarif pajak sebesar 40-75 persen.

Lydia menyampaikan, perbedaan besaran tarif pajak itu telah mempertimbangkan beberapa aspek dan umumnya poin a-k dikonsumsi masyarakat umum.

Sedangkan jasa hiburan khusus umumya tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga diberlakukan perlakuan khusus terhadap pungutan pajaknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi