Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tunjuk Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kemenkominfo
Menkominfo Budi Arie ditunjuk sebagai Manlu Ad Interim.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) Ad Interim.

Penunjukkan itu sesuai dengan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-69/M/D-3/AN.00.03/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Berkenaan dengan surat Menteri Luar Negeri Nomor 017/BK/01/2024/01 tanggal 17 Januari 2024, yang ditujukan kepada Presiden, hal Permohonan Izin Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim,” tulis surat tersebut, dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menteri Ad Interim adalah seseorang yang memimpin suatu kementerian dengan masa jabatan dan tugas terbatas dalam waktu yang singkat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Budi Arie ditunjuk jadi Menlu Ad Interim

Berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-69/M/D-3/AN.00.03/01/2024, penunjukkan Budi Arie sebagai Menlu Ad Interim dilakukan lantaran Menteri Luar Negeri Retno L. P Marsudi sedang melakukan perjalanan dinas ke New York, Amerika Serikat pada 21-22 Januari 2024.

"Dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim selama Menteri Luar Negeri melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tanggal 21 s.d. 22 Januari 2024," bunyi surat tersebut.

Retno dijadwalkan akan menghadiri debat di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) soal Gaza.

Di saat yang bersamaan, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Pahala Mansury tengah memimpin delegasi pada Konferensi Tingkat Tinggi Gerakan Non-Blok (GNB) Ke-19 di Kampala, Uganda, 19-20 Januari 2024.

Budi Arie akan mengisi kekosongan jabatan Menlu selama dua hari. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong.

"Dua hari, (selama) 21-22 Januari 2024," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Mulai 21 Januari 2024, Budi Arie akan mengemban tugas-tugas sebagai Menlu selama waktu jabatan ad interim diberikan.

Baca juga: Budi Arie Jadi Menkominfo, Berikut Daftar Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Tugas menteri ad interim

Menteri ditunjuk sebagai menteri ad interim akan mendapat tugas sebagaimana tertulis dalam Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap," bunyi pasal 14 ayat 2.

Mengacu pada pasal tersebut menteri ad interim sebagai pelaksana sementara tidak memiliki hal yang sama dengan menteri definitif.

Dengan kata lain, menteri ad interim hanya menggantikan atau melaksanakan tugas-tugas rutin administratif dari menteri yang digantikan sementara waktu.

Menteri ad interim juga tidak memiliki kewenangan atau hal untuk membuat keputusan yang sifatnya strategis seperti yang dilakukan menteri definitif.

Budi Arie bukan satu-satunya menteri yang pernah mendapat tugas baru sebagai menteri ad interim.

Penunjukkan menteri ad interim pernah dilakukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

Saat itu Erick Thohir ditunjuk menjadi Ad Interim Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang tengah sakit.

Begitu juga dengan Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi yang ditunjuk menjadi Menteri Pertanian Ad Interim saat Syahrul Yasin Limpo hilang kontak di luar negeri.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah menjadi Menteri Perhubungan Ad Interim pada 2020 saat Menhub Budi Karya Sumadi terinfeksi Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi