Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Penerbitan Surat Izin Praktik Nakes 2024, Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/ benzoix
Ilustrasi Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan. Syarat penerbitan SIP, tak perlu lagi rekomendasi organisasi profesi.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan kini tidak lagi memerlukan lampiran rekomendasi organisasi profesi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tertanggal 12 Januari 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, surat edaran terbaru diteken usai penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Biaya Urus STR Nakes Seumur Hidup dan Cara Bayarnya

Sebelumnya, Pasal 38 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur tiga syarat untuk mendapatkan SIP.

Syarat tersebut meliputi wajib memiliki STR aktif, tempat praktik, dan rekomendasi organisasi profesi.

Namun, Nadia membenarkan, salah satu poin penting surat edaran adalah tenaga kesehatan (nakes) yang tak lagi wajib melampirkan rekomendasi organisasi profesi dalam penerbitan SIP.

"Iya (sudah tidak memerlukan rekomendasi organisasi profesi)," ungkapnya.


Baca juga: Pembaruan STR Seumur Hidup Nakes mulai 4 September 2023, Klik ktki.kemkes.go.id

Syarat penerbitan SIP untuk pertama kali

Nadia mengungkapkan, setiap tenaga medis dan nakes wajib mengantongi Surat Izin Praktik, di samping memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR.

Ini merupakan upaya untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.

Sebagai informasi, STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga masing-masing kepada tenaga medis yang telah diregistrasi.

Nadia menjelaskan, UU Kesehatan baru setidaknya mengatur tiga hal terkait penerbitan Surat Izin Praktik tenaga medis dan nakes.

"Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir," tutur Nadia.

Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan akan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.

Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Kesehatan.

Baca juga: Ramai soal Pemutihan STR Nakes, Ini Penjelasan Kemenkes

Merujuk Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024, tenaga medis atau nakes yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kalinya hanya perlu melampirkan syarat:

  • STR
  • Surat keterangan tempat praktik

Permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota.

Kepala dinas terkait selanjutnya akan menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku masing-masing STR.

Namun, jika STR yang dilampirkan berlaku seumur hidup, maka SIP akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi syarat.

Adapun syarat permohonan perpanjangan SIP, antara lain:

  • STR
  • Surat keterangan tempat praktik
  • Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)

Baca juga: Link dan Cara Lakukan Pembaruan STR Nakes Jadi Berlaku Seumur Hidup

SIP kedua atau ketiga untuk nakes

Tenaga medis dan nakes yang sudah memiliki STR dan masih berlaku sebelum UU Kesehatan baru diundangkan, dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kedua atau ketiga, dengan syarat:

  • STR
  • SIP kesatu dan/atau SIP kedua
  • Surat keterangan tempat praktik

Sementara itu, Nadia menjelaskan, permohonan SIP dengan STR seumur hidup tetapi tidak melakukan praktik selama lima tahun, maka syaratnya meliputi:

  • STR
  • Surat keterangan praktik
  • Bukti pemenuhan kompetensi

Bukti pemenuhan kompetensi tersebut diperoleh setelah tenaga medis atau nakes mengikuti pemenuhan kompetensi.

"Setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan kolegium atau penyelenggara pendidikan," tutup Nadia.

Baca juga: Meningkat Drastis, Kemenkes Sebut Ada 809.000 Kasus Aktif TBC di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi