KOMPAS.com - Koper listrik, koper pintar, atau airwheel sering digunakan penumpang pesawat ketika akan bepergian.
Dilengkapi dengan baterai, kopir listrik tak hanya untuk membawa barang, tetapi juga dapat dikendarai sehingga memudahkan penumpang saat menuju gerbang keberangkatan.
Karena itu, beberapa penumpang memilih untuk tetap membawanya ke atas kabin pesawat.
Bagi penumpang yang berencana membawa koper listrik ke atas kabin, ada beberapa aturan khusus yang perlu diperhatikan.
Berikut aturan penyimpanan koper listrik dalam pesawat untuk maskapai Citilink, Garuda Indonesia, Lion Air, dan Air Asia.
Baca juga: Angkasa Pura dan Citilink Disebut Larang Penumpang Bawa Koper Listrik ke Kabin, Begini Faktanya
Citilink
Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad mengungkapkan, Citilink mengatur jenis koper yang boleh masuk ke kabin atau bagasi pesawat.
Menurutnya, penumpang hanya diizinkan membawa koper atau barang lain seberat maksimal 7 kilogram di kabin, dengan panjang maksimal tergantung jenis pesawat yang dinaiki.
"Ketentuan smart luggage atau airwheel yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat, diatur sesuai dengan ketentuan penerbangan yang berlaku," ujarnya, diberitakan Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Koper listrik yang menggunakan baterai litium permanen atau tidak bisa dilepas-pasang dilarang masuk kabin. Tas harus ditaruh di bagasi dan pemilik perlu melapor ke maskapai minimal 4 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Pintu Macet, Penumpang Pesawat Terkunci di Toilet hingga Mendarat
Koper listrik dengan baterai litium yang bisa dilepas-pasang, boleh dibawa masuk kabin pesawat. Namun, ada batasan ukuran baterai koper yang diperbolehkan.
Untuk koper listrik dengan baterai logam litium kurang atau sama dengan 100 Wh, boleh masuk kabin, tetapi baterainya harus dilepas.
Koper dengan baterai cadangan litium lebih dari 100 Wh-160 Wh, boleh masuk kabin dengan persetujuan maskapai dan baterainya dilepas.
Namun, koper atau baterai cadangan dengan kandungan logam litium lebih dari 160 Wh tidak boleh masuk kabin dan harus diangkut sebagai kargo di bagasi.
Setiap penumpang dibatasi membawa satu koper listrik dan satu baterai cadangan. Citilink juga mengimbau penumpang membeli koper di tempat terpercaya agar baterai teridentifikasi.
Baca juga: Pramugari Ini Beberkan Perilaku Penumpang Pesawat yang Paling Dibenci
Garuda Indonesia
Aturan itu berupa ukuran, berat maksimal, kapasitas baterai lithium, serta spesifikasi lain yang diatur kebijakan International Air Transport Association (IATA) dan regulasi dalam negeri.
"Apabila smart luggage memiliki berat dan atau dimensi dan atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut, maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/1/2024).
Irfan juga mengimbau penumpang untuk melaporkan penggunaan koper listrik ketika akan terbang untuk memastikan aturan keselamatan penerbangan terjaga.
Berikut syarat koper listrik dapat dibawa ke kabin atau bagasi pesawat:
Baca juga: Pesawat ANA Kembali ke Bandara Tokyo Usai Penumpang Gigit Pramugari
Koper listrik masuk kabin:- Koper listrik memiliki kriteria baterai lithium-ion yang lepas-pasang
- Kapasitas baterai lithium-ion maksimal 100 Wh
- Berat koper dan isinya maksimal 7 Kg
- Ukuran koper termasuk roda dan pegangan maksimal 56 x 36 x 23 cm/linear 115 cm
- Lepas baterai dari koper listrik sebelum terbang.
- Koper listrik memiliki kriteria baterai lithium-ion lepas-pasang (removable battery)
- Kapasitas baterai lithium-ion sampai dengan 160 Wh
- Koper listrik memiliki kapasitas baterai >100 Wh sampai <160 Wh dapat diangkut sebagai bagasi tercatat yang diatur maskapai
- Baterai dilepas dari koper listrik sebelum berangkat dan di bawa ke kabin
- Koper listrik yang mempunyai kapasitas lithium baterai lebih dari 160 Wh tidak diperkenankan diangkut di kabin maupun bagasi pesawat.
Sesuai dengan kebijakan tersebut, maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin termasuk koper airwheel adalah bagasi dengan berat maksimal 7 kilogram.
Informasi lebih detail mengenai aturan bagasi dan kabin Garuda Indonesia dapat dilihat di sini.
Baca juga: Benarkah Pesawat Saat Terbang Tak Bisa Selamat dari Gempa dan Tsunami?
Lion Air
Pihak maskapai akan memeriksa dan menanyai penumpang untuk mencegah perangkat elektronik berisi baterai litium dibawa sebagai bagasi terdaftar.
Nantinya, perangkat elektronik yang mengandung lithium tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi terdaftar.
Namun, maskapai mengimbau peralatan elektronik lain yang dapat mengganggu navigasi pesawat pada saat lepas landas untuk dimatikan.
Alat pengisi daya baterai portabel atau powerbank dapat dibawa ke kabin dengan ketentuan kapasitas serta voltase tertentu. Namun, selama dalam pesawat, hp tidak boleh terhubung ke pengisi daya baterai portabel.
Informasi selengkapnya dapat dicek di situs resminya.
Baca juga: Pesawat Dilalap Api, Bagaimana Kru Japan Airlaines Evakuasi Seluruh Penumpang dengan Selamat?
AirAsia
Maskapai AirAsia juga memiliki aturan koper listrik di kabin pesawat. Berikut syarat-syaratnya:
- Baterai koper yang dapat dilepas harus dikeluarkan dan dibawa di dalam kabin
- Jika baterai tidak dapat dilepas, berat koper tidak boleh melebihi 0,3 g untuk logam litium dan 2,7 Wh untuk litium ion
- Jika bagasi pintar dengan baterai lithium melebihi batas di atas dan baterainya tidak dapat dilepas, maka dilarang berada di dalam kabin dan bagasi
- WiFi/bluetooth/GPS harus dimatikan
- Boleh bawa maksimal dua baterai cadangan di kabin.
Informasi lain dapat dilihat melalui situs resmi maskapai tersebut di sini.
(Sumber: Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu, Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.