Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pejabat Bisa Gonta-ganti Kendaraan dengan Pelat Merah Nomor yang Sama?

Baca di App
Lihat Foto
tmcpoldametro
Pengendara mobil memalsukan pelat nomor merah agar tidak kena tilang
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan warganet bernarasi pelat merah melekat pada pejabat, bukan kendaraan.

Dengan begitu, pejabat bisa mengganti mobil yang dipakai dengan pelat merah nomor kendaraan yang sama.

"Jadi plat merah khusus pejabat itu nempel ke pejabat om, jadi saat si pejabat itu ganti mobil platnya ikut ke mobil barunya," tulis akun @lahb*** di media sosial X pada Minggu (21/1/2024).

Narasi itu mengomentari sebuah unggahan berisi foto yang memperlihatkan mobil mewah dengan pelat merah di jalanan.

Dalam unggahannya, warganet tersebut mengatakan bahwa pelat merah hanya berlaku untuk mobil dinas pejabat negara, bukan mobil dinas biasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Contoh simple mobil RI 1, dia ke bali ga akan bawa mobil yg dari jkt om pasti cuma bawa platnya," tambah dia.

Lantas, benarkah pelat nomor merah untuk kendaraan dinas melekat pada pejabat?

Baca juga: Benarkah Pelat Nomor Hilang Satu, Wajib Bikin Baru di Samsat?


Penjelasan Kemenpan-RB

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja mengungkapkan pelat nomor merah milik pejabat berlaku untuk satu kendaraan.

"Fasilitas plat nomor itu hanya untuk satu kendaraan aja, tidak bisa ke yang lain(kendaraan)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/1/2024).

Aba menjelaskan, kendaraan pejabat dengan pelat nomor merah umumnya digunakan untuk kendaraan operasional atau kendaraan pada jabatan tertentu sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce membenarkan hal tersebut.

"Penggunaan nomor kendaraan dinas pelat merah, sama hal sebagaimana aturan umum dari kepolisian, tidak dapat dipindahkan," katanya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.

Dia menegaskan, setiap satu pelat nomor kendaraan berlaku untuk satu kendaraan yang dikendarai pejabat.

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan secara Online

Penjelasan kepolisian

Sementara itu, Kepala Sub Unit (Kasubnit) 2 Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polresta Surakarta, Ipda Yoyok Tri Wahyono menjelaskan, terdapat pengecualian khusus bagi penggunaan pelat nomor merah di kendaraan dinas pejabat tertentu.

"Pada intinya, satu kendaraan (berlaku) satu registrasi nomor polisi (nopol). Jadi prinsipnya, tidak bisa digunakan nopol pada kendaraan lain," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Yoyok mengatakan, kendaraan dinas yang menggunakan pelat nomor merah harus didaftarkan oleh instansi setempat ke kepolisian. Kendaraan ini dipakai oleh satu pejabat tertentu.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi presiden dan wakil presiden yang memakai pelat nomor kendaraan RI 1 dan RI 2. Pelat nomor tersebut dapat dipasang ke setiap kendaraan yang dinaiki presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Kendaraan, Ini Penjelasannya

"Jadi RI 1 itu tidak terikat. Nopolnya dia, nomor kendaraan B berapa, baru kedudukan," lanjut dia. 

Penggunaan pelat nomor ini berlaku bagi pelat nomor merah untuk kendaraan dinas dan pelat nomor putih untuk kendaraan sehari-hari.

Sebaliknya, pejabat negara di tingkat gubernur, walikota, dan seterusnya hanya mendapatkan satu kendaraan yang terdaftar dengan satu pelat nomor merah.

Namun, Yoyok menambahkan, pelat nomor merah bagi pejabat di bawah presiden dan wakil presiden dapat dipasangkan ke kendaraan lainnya dengan kondisi khusus. 

"Berlaku kalau ada kedaruratan. Mungkin karena kendaraan ada kendala, butuh kendaraan yang ukurannya pendek. Jadi pelat nomornya dipakai ke kendaraan lain agar bisa masuk ke daerah-daerah," jelas dia.

Hal ini, diatur oleh kebijakan pemerintah kota, kabupaten, atau daerah setempat.

Baca juga: Kenapa Pelat Nomor Kalsel Beda dari Daerah Lain di Kalimantan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi