Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Bisakah Berobat Gratis dengan Menunjukkan KTP?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
ilustrasi KTP
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Salah satu manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah bisa berobat di fasilitas kesehatan secara gratis.

Bahkan, ada 144 jenis penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk penyakit kronis seperti stroke dan jantung.

Keanggotaan BPJS Kesehatan biasanya dibuktikan dengan kartu peserta yang berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan kartu itu, masyarakat bisa langsung menuju ke fasilitas kesehatan untuk berobat secara gratis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, warga kini tak perlu lagi membawa kartu BPJS Kesehatan dan cukup dengan menunjukkan KTP.

Baca juga: Dokter Selalu Bertanya ke Pasien Pakai BPJS atau Jalur Umum Usai Memeriksa, Ini Kata BPJS


Penjelasan BPJS Kesehatan

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) BPJS Kesehatan, Muttaqien mengatakan, peserta saat ini dapat mengakses layanan kesehatan menggunakan KTP.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku di Puskesmas saja, tapi juga di semua faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, saat ini terdapat dua jenis faskes yang akan melayani BPJS Kesehatan, yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

FTKP merupakan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan dasar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik, sementara FKRTL adalah pelayanan lanjutan yang menyediakan dokter spesialis atau rawat inap, seperti rumah sakit.

 Baca juga: Ada Potensi Defisit Keuangan 2024, Akankah Iuran BPJS Kesehatan Naik?

Tidak hanya ketika ingin berobat, Muttaqien menyebutkan bahwa ketentuan ini juga termasuk jika peserta BPJS Kesehatan ingin melakukan layanan administrasi di kantor cabang BPJS Kesehatan.

“Sesuai dengan UU 40 Pasal 15 bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya,” ungkap Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/1/2024).

Nantinya, NIK tersebut diharapkan menjadi nomor identitas tunggal untuk semua program jaminan sosial yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, ia berharap kepada faskes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk tidak menolak peserta JKN yang mengakses pelayanan kesehatan dengan KTP.

Baca juga: Mau Pinjam Uang Lewat Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Syarat dan Caranya

Ketentuan KTP ketika akan periksa

Muttaqien menuturkan, semua peserta dapat berobat menggunakan KTP dalam domisili atau di luar domisili.

Bagi peserta di luar domisili, dapat terlebih dahulu memindahkan FKTP ke faskes terdekat.

Selain itu, ada juga ketentuan lain bagi masyarakat saat akan menggunakan BPJS di luar domisili.

“Jadi, peserta JKN yang berada di luar domisili dan FKTP yang terdaftar, dapat menggunakannya di luar wilayah FKTP terdaftar paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama,” ucapnya.

Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi peserta dalam kondisi gawat darurat.

Apabila peserta berada di luar domisili dan berada dalam kondisi gawat darurat, dapat langsung berkunjung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit agar segera mendapatkan penanganan.

Baca juga: Konsultasi Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi