Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pemuda Disebut Bawa Senpi Saat Ditangkap Satlantas Polresta Bandung

Baca di App
Lihat Foto
X/@Pai_C1
Tangkapan layar seorang pemuda yang mencurigakan ditangkap oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung, Minggu (22/1/2024)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Ramai di media sosial X video anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menangkap seorang pemuda mencurigakan di Cileunyi pada Minggu (22/1/2024).

Dalam unggahan video akun @Pa**** di akun X, tampak pemuda yang mengenakan helm kuning dan jaket hitam itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

"Pak Aseng, izin Pak Aseng melaporkan Pak Aseng, karena ini bawa senpi (senjata api)," ujar petugas dalam video berdurasi 1.01 menit itu.

Hingga Selasa (23/1/2024), video tersebut sudah ditonton sebanyak 1 juta orang dan disukai 3.400 kali.

Lalu, bagaimana kronologi penangkapan pemuda yang disebut membawa senpi tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konfirmasi polisi

Terkait video viral tersebut, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusrowo Wibowo memberikan penjelasannya.

Pihaknya mengatakan, kejadian berawal ketika petugas Satlantas Polresta Bandung melihat pengendara motor berbonceng tiga lalu-lalang.

Setelah dilakukan pengejaran, ternyata salah satunya ada yang membuang sesuatu ke bawah gerobak pedagang.

Kusworo menjelaskan, setelah ketiga pemuda tersebut ditangkap, petugas lalu mencari barang yang sempat dibuang pemuda tersebut.

Polisi temukan senjata angin

Setelah ditemukan, barang tersebut ternyata merupakan senjata angin dengan peluru mimis.

"Masih dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan bahwa senjata tersebut merupakan sebuah pistol. Namun tidak memberikan ledakan api sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai senjata api," ujar Kusworo kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Pihaknya juga menjelaskan, karena ancaman hukuman pelanggaran tersebut di bawah lima tahun, maka tidak bisa dilakukan penahanan.

"Namun sampai saat ini masih diambil keterangan dalam kurun waktu yang masih proses belum sampai 1x 24 jam, jadi statusnya masih penangkapan," jelasnya.

Baca juga: Penangkapan Saipul Jamil Dikritisi, Ahli Pidana: Polri Perlu Evaluasi

Alasan tidak dilakukan penahanan

Kusworo menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku tidak dilakukan penahanan dan langsung dilepaskan. 

Alasannya, penyidik masih mengkaji dugaan unsur pidananya, karena senpi tersebut merupakan jenis air soft gun, di mana keluarnya peluru dihasilkan dari dorongan angin atau gas, bukan dari ledakan atau mesiu

Selain itu, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa senjata tersebut belum atau tidak dipergunakan oleh diduga pelaku

Kendati demikian, ketiga pemuda tersebut dapat dijerat dengan UU Lalulinta, UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 13, di mana pengendara yang membahayakan nyawa pengendara lain bisa diancam dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi