Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bagasi Kereta, Ada Denda jika Barang Bawaan Melebihi Ketentuan

Baca di App
Lihat Foto
Dokumen PT KAI (Persero)
Aturan bagasi kereta api.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Aturan mengenai bagasi kereta api tengah menjadi topik pembicaraan di media sosial TikTok.

Salah satu pengguna TikTok menyebutkan, aturan bagasi kereta api tidak tercantum pada layanan pemesanan tiket kereta sehingga tidak diketahui umum.

"Surat terbuka untuk @KAI121 agar informasi penting seperti ini bisa disosialisasikan lebih baik lagi, terutama kepada penumpang yang membeli tiket melalui @tiket.com dan @Traveloka Indonesia karena di platform tersebut tidak di infokan jumlah batasan bagasi penumpang. Terimakasih #kai #keretaapiindonesia," tulis pemilik akun TikTok @n**d*r*p***n*k**.

Dalam video tersebut disebutkan, layanan bagasi kereta api adalah gratis dengan maksimal berat barang bawaan adalah 20 kilogram.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun apabila berat bawaan penumpang lebih dari 20 kilogram, maka penumpang kereta api harus membayar biaya kelebihannya.

Aturan bagasi kereta api

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PT KAI memang menerapkan batas berat maksimum barang bawaan sebagaimana tercantum dalam aturan bagasi kereta api.

Penumpang dengan barang bawaan kurang dari 20 kg dipastikan mendapat layanan bagasi kereta api Rp 0 alias gratis.

Namun, jika barang bawaan melebihi kapasitas tersebut, akan dikenai biaya tambahan.

"Apabila penumpang tersebut membawa bagasi melebihi ketentuan maka akan dikenakan bea," kata Joni, saat dihubungi Kompas.com lewat pesan singkat.

Berikut aturan bagasi kereta api:

  1. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm kubik dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli.
  2. Jika penumpang membawa bagasi melebihi ketentuan, akan dikenakan biaya kelebihan sebagai berikut:

Biaya kelebihan bagasi itu dibayarkan penumpang sebelum naik kereta api.

Baca juga: Besok, KAI Beri Diskon Tiket Kereta Api 24 Persen, Simak Ketentuannya!

Denda kelebihan bagasi kereta api

Apabila penumpang kereta api kedapatan membawa barang bawaan dengan berat dan ukuran yang melebihi ketentuan tetapi belum memiliki surat izin, PT KAI akan mengenai sanksi berupa denda.

Dilansir dari lama KAI, penumpang yang melanggar aturan bagasi kereta akan dikenakan denda dengan ketentuan berikut:

  • Denda penumpang kelas eksekutif: Rp 50.000 per 5 kg
  • Denda penumpang kelas bisnis atau ekonomi: Rp 30.000 per 5 kg
  • Denda penumpang kelas ekonomi non komersial: Rp 15.000 per 5 kg.

Perhitungan berat bagasi akan dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

Baca juga: Promo Tiket Kereta Api Argo Cheribon Sepanjang Januari 2024

Aturan barang bawaan penumpang kereta api

Untuk barang bawaan yang dibawa penumpang, Joni memastikan bahwa barang tersebut bisa diletakkan di rak bagasi yang berada di atas tempat duduk.

"Atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta," terang Joni.

Bagi penumpang kereta api dengan barang bawaan lebih dari 200 dm kubik atau berukuran 70 x 48 x 60 cm dilarang diletakkan di kabin kereta api.

Penumpang disarankan untuk mengangkut barang tersebut menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api via Access by KAI dan Loket Stasiun

Barang yang dilarang dibawa penumpang kereta api

Selain layanan bagasi, PT KAI juga mengatur jenis barang yang dibawa penumpang.

Terdapat sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa ketika naik kereta api. Berikut barang yang dilarang dibawa penumpang kereta api:

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api atau tajam
  • Benda yang mudah terbakar atau meledak
  • Benda yang berbau busuk atau amis
  • Benda yang sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
  • Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Dengan adanya ketentuan tersebut, semua pelanggan diharapkan mematuhi aturan bagasi kereta api sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi