Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 dalam Kondisi Bolong, Apakah Masih Bisa Ditukar?

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar video menampilkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 bolong di bagian tengahnya, viral di media sosial.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Unggahan video yang menampilkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dalam kondisi bolong, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @makas*** pada Senin (22/1/2024) itu, tampak seseorang sedang mengecek tumpukan uang Rp 100.000 yang tersusun secara rapi.

Tumpukan uang kertas itu pun semuanya terlihat bolong dengan ukuran cukup besar.

“Sedih banget pasti, btw uang ini masih bisa ditukar gak yaa? Kasihan banget kakakknyaa,” tulis keterangan dalam unggahan itu.

Lantas, bisakah uang bolong ditukar dengan uang yang baru?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penjelasan BI soal Uang Rupiah Dicoret-coret, Bisa Dipakai Transaksi tapi Tak Layak Edar

Penjelasan BI

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang yang bolong atau berlubang masih bisa ditukarkan.

“Uang yang bolong tersebut tergolong uang rusak. Uang rusak dapat ditukarkan ke BI,” ujar Marlison kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Selain bolong, masyarakat juga bisa menukarkan uang yang terbakar, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

Karenanya, ia menyarankan bagi pemilik uang yang rusak, agar segera datang ke kantor BI untuk menukarkan dengan yang tidak rusak.

“Untuk prosedurnya dapat dibawa ke kantor BI, nanti akan kami lihat tingkat kerusakannya,” kata Marlison.

Menurutnya, tingkat kerusakan tersebut akan memengaruhi besaran nominal uang pengganti dari BI yang didapatkan masyarakat.

Selain itu, BI juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin menukar uang dengan kondisi tidak layak edar atau peredarannya dicabut.

Baca juga: Video Viral Cara Mengecek Uang Palsu dengan Digosok Es Batu, Ini Kata BI

Syarat penukaran uang rusak

Marlison menekankan, pihaknya tidak memberikan penggantian uang yang rusak apabila kerusakan tersebut diduga atau diketahui dilakukan secara disengaja, menurut pertimbangan BI.

Selain itu, BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Adapun berikut sejumlah persyaratan penukaran uang rusak atau cacat yang lain:

Sementara itu, penukaran uang rusak karena terbakar memiliki persyaratan tambahan, seperti:

Baca juga: Beredar Video Mata Uang Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasan BI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi