Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Surat Perjanjian Pranikah, Ini Ketentuan dan Cara Membuatnya

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK/PROSTOOLEH
Ilustrasi pernikahan, pasangan menikah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Surat perjanjian pranikah tengah ramai dibahas warganet di media sosial.

Hal tersebut bermula dari unggahan yang dibagikan warganet lewat akun media sosial X @tanyakanrl, Senin (22/1/2024).

Warganet bercerita dirinya punya surat perjanjian pranikah yang terikat hukum sehingga harta bersama dan hak asuh anak menjadi miliknya usai diselingkuhi sang suami.

"Aku sedikit tenang, karna pernikahan ini terikat hukum. Buat kalian yang mau nikah, memang ga semua laki laki brengsek, tp tetap bikin perjanjian pranikah yah," tulisnya.

Unggahan itu lantas dikomentari akun warganet lainnya. Beberapa menyebut mereka tertarik membuat perjanjian pranikah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sender makasih remindernya. Akan ku ingat tentang perjanjian pranikah. Semangat selalu kamu," tulis akun @hellonirma**.

"Cara bikin perjanjian pra nikah biar terikat hukum tuh gmna caranya kak??" tanya akun @bymh**.

"Aku baru tau ada surat perjanjian pranikah, akan ku terapkan nnti pas aku nikah," balas akun @cecilion**.

Lalu, bagaimana cara membuat perjanjian pranikah?

Baca juga: Penjelasan Kapuspen soal Boleh Tidaknya Anggota TNI Pakai Seragamnya Saat Acara Tunangan dan Pesta Pernikahan


Cara membuat perjanjian pranikah

Dosen S2 Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Noor Septianti menjelaskan soal jenis surat perjanjian dalam pernikahan.

"Itu kan bisa dibuat sebelum menikah, pada saat pernikahan berlangsung, atau setelah menikah," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Perjanjian ini diatur dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Noor menjelaskan, pasangan yang belum menikah dapat membuat perjanjian pranikah di notaris. Hal tersebut juga berlaku bagi pasangan suami-istri.

"Pasangan itu sudah membuat kesepakatan (lalu) boleh datang ke notaris (untuk) dibuatkan perjanjian (berisi) apa yang dikehendaki suami-istri selama perjanjian," jelasnya.

Perjanjian pranikah atau perkawinan ini diperlukan untuk memisahkan harta suami dan istri. Jika tidak dibuat, UU Perkawinan mengatur agar harta pasangan itu menjadi milik bersama selama terjalin pernikahan.

Kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian tersebut harus disetujui kedua pihak dan tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan. Contohnya, suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.

Pasangan yang belum menikah perlu membawa KTP saat membuat perjanjian pranikah di notaris. Sementara suami-istri perlu menunjukkan KTP dan akte perkawinan atau buku nikah sebagai bukti telah menikah.

"Surat yang dibuat di notaris tadi (kemudian) diserahkan ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk umat non-Muslim dan ke KUA (Kantor Urusan Agama) untuk Muslim. Perjanjian itu akan dicatat di buku nikah," lanjut dia.

Perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan yang tidak tercatat berarti tidak berlaku.

Noor menambahkan, pasangan yang ingin membuat perjanjian pranikah atau perkawinan perlu membayar biaya notaris. Namun, besarnya biaya ini tergantung notaris yang dipilih. Tidak ada nominal pasti dalam UU terkait biaya tersebut.

Namun, dia menyebut, notaris yang berada di kota-kota besar jelas memiliki tarif pembuatan surat perjanjian pranikah yang lebih mahal bahkan mungkin dihargai dengan dollar AS.

Baca juga: Ramai soal Pesan Rias Wisuda untuk Pengantin di Acara Pernikahan, Apa Kerugiannya?

Isi dan tujuan perjanjian pranikah

Lebih lanjut, Noor mengungkapkan, perjanjian pranikah atau perkawinan umumnya mengatur pembagian harta antara suami-istri selama menjalin pernikahan.

"Substansi perjanjian itu harus diperhatikan agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan, kesusilaan, adat istiadat, dan ketertiban," lanjutnya.

Menurut dia, perjanjian pranikah atau perkawinan juga dapat dibuat untuk mengatur hal-hal yang membuat suami-istri dapat memutuskan bercerai. Namun, keputusan akhir perceraian akan tetap diputuskan melalui persidangan dan putusan hakim di pengadilan.

Sementara itu, Noor menyebut, hak asuh anak akibat perceraian tidak dapat diatur melalui perjanjian ini. Hal tersebut karena hukum Indonesia memastikan orangtua wajib membesarkan anaknya.

Ketika perceraian terjadi, hakim pengadilan akan memutuskan pihak mana yang mendapatkan hak asuh anak.

"Kalau ada kesepakatan yang dilanggar di situ (perjanjian pranikah atau perkawinan) silakan saja digugat (ke pengadilan). Itu hubungannya (hukum) perdata," tambah dia.

Noor juga menegaskan, perjanjian ini harus dibuat dengan persetujuan pihak suami dan istri. Tidak boleh ada salah satu pihak yang memaksa pihak lainnya.

Sementara itu, lanjutnya, perjanjian pranikah atau perkawinan dapat dibatalkan oleh pasangan suami-istri yang bersangkutan.

Pembatalan perjanjian tersebut dapat dilakukan kembali melalui notaris. Ketika sudah dibatalkan, pasangan suami-istri harus melaporkan ulang ke Dukcapil atau KUA untuk menarik perjanjian yang tertulis di akte perkawinan atau buku nikah.

Terpisah, Kepala Sub Direktorat Penghulu Kementerian Agama (Kemenag) Anwar Fuadi membenarkan surat pranikah harus dibuat di notaris.

"(Kemudian) didaftarkan ke KUA tempat yang bersangkutan menikah," imbuhnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi