KOMPAS.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan pengamen di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Yogyakarta pada Sabtu (20/1/2024).
Penertiban itu dalam rangka menertibkan gelandangan dan pengemis sesuai Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Namun, petugas sempat terkejut ketika mengetahui penghasilan pengamen tersebut. Pemuda itu diketahui telah mendapatkan Rp 510.000 hanya dengan 6 jam mengamen.
"Sehari dapat Rp 510.000. (Mengamennya) pakai pakaian nari-nari seperti itu," kata Kasie Pengendalian Operasional Satpol PP Yogyakarta, Yudho Bangun saat dihubungi Kompas.com lewat sambung telepon, Rabu (24/1/2024).
Saat ini, pengamen tersebut telah dibawa ke Camp Assessment Dinas Sosial (Dinsos) Yogyakarta.
Kronologi penertiban pengamen di Yogyakarta
Yudho mengatakan, pihaknya menertibkan pengamen yang menghasilkan Rp 510.000 dalam sehari itu pada Sabtu (20/1/2024) di Jalan Menteri Supeno, Umbulharjo, Yogyakarta
Saat itu, pihaknya tengah melaksanakan penertiban pengamen dan gelandangan antara pukul 08.00 sampai dengan 16.30 WIB.
"Pada saat itu kami memang sedang melaksanakan patroli rutin dan mendapati pengamen tersebut," kata Yudho.
Ketika diperiksa, pengamen tersebut diminta untuk menghitung hasil mengamennya dalam satu hari.
Uang yang dikumpulkan pengamen itu berupa koin receh mulai dari Rp 500, Rp 1.000, dan Rp 2.000. Namun, saat dihitung, penghasilannya mencapai Rp 510.000 dalam sehari.
Pengamen itu mengaku, penghasilannya diperoleh dari mengamen selama 6 jam di sekitar lokasi penertiban.
Diberikan peringatan
Menurut Yudho, pengamen tersebut sebelumnya sudah diberi peringatan untuk tidak mengamen lagi di lokasi tersebut.
Pada saat itu pihak Satpol PP Yogyakarta hanya memberi peringatan supaya kegiatan mengamen tidak dilakukan lagi.
"Itu memang sudah pernah kami peringatkan sebelumnya. Tapi masih melakukan kegiatannya. Maka akhirnya kami bawa ke Camp Assessment Dinsos Yogyakarta," terang Yudho.
Menurutnya, pengamen itu masih melakukan kegiatan mengamen lantaran didasari kebutuhan ekonomi.
"Satu-satunya motif karena ekonomi. Karena dia merasa penghasilannya dari melakukan kegiatan itu besar," ungkap Yudho.
Baca juga: Warganet Sebut Tidak Ada Pengamen di Papua, Benarkah?
Dibawa ke Camp Assessment Dinsos Yogyakarta
Petugas Satpol PP akhirnya membawa pengamen tersebut ke Camp Assessment Dinsos Yogyakarta lantaran melanggar Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Mengacu Pasal 5 Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014, kriteria gelandangan dan pengemis sebagai berikut:
Kriteria gelandangan:- Gelandangan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Gelandangan tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap
- Gelandangan tanpa penghasilan yang tetap; dan/atau
- Gelandangan tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya
- Mata pencahariannya tergantung pada belas kasihan orang lain
- Berpakaian kumuh, compang-camping dan tidak sewajarnya
- Berada di tempat-tempat umum; dan/atau
- Memperalat sesama untuk merangsang kasihan orang lain.
Menurut Yudho, pihaknya kali ini memutuskan membawa pengamen tersebut ke camp Assessment Dinsos Yogyakarta karena sebelumnya sudah diberi peringatan tetapi diabaikan.
"Memang ada beberapa kriteria. Ada yang kita peringatkan dulu (baru ditertibkan)," kata Yudho.
Upaya penanganan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.