Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ini Kata KPU

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A
Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama Menteri Pertahanan dan Panglima TNI Agus Subiyanto usai serah terima pesawat Super Hercules C-130J di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden.

Bukan hanya presiden, Jokowi mengeklaim bahwa menteri juga boleh bersikap untuk memihak calon tertentu.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa presiden atau menteri harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi menyampaikan, presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik, sehingga mereka boleh berpolitik.

Lantas, bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal klaim Jokowi ini?

Baca juga: Dua Sisi Jokowi, Tekankan Netralitas Pemerintah dan Aparat, tapi Nyatakan Presiden-Menteri Boleh Memihak

Respons KPU

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, aturan seorang presiden boleh kampanye atau tidak, tertulis dalam Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017.

"UU Pemilu tersebut telah diundangkan pada 15 Agustus 2017," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Mengacu pada aturan tersebut, presiden boleh ikut berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara yang diperoleh dari jabatannya.

Berdasarkan Pasal 304 UU No. 7 Tahun 2017, fasilitas negara yang dimaksud adalah sarana mobilitas, gedung kantor, sarana perkantoran dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN.

Meskipun dilarang menggunakan fasilitas negara, presiden tetap mendapat pengamanan, kesehatan, dan protokoler sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali apabila dirinya tengah menjalani cuti.

 Baca juga: Jokowi Klaim Presiden-Menteri Boleh Memihak dan Berkampanye, Ini Kata Sejumlah Capres-Cawapres

Berikut isi Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 ayat 1:

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

  1. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Tak hanya presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota juga boleh berkampanye sebagaimana disebutkan di atas.

Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara dalam berkampanye diatur dengan Peraturan Pasal 62 KPU No. 15 Tahun 2023 ayat 1.

Dalam aturan tersebut, kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu. Berikut ketentuannya:

 Baca juga: Klaim Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Jokowi Dinilai Merusak Moral Politik

(1) Kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan

(3) Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan Kampanye Pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Idham memastikan, hingga saat ini peraturan tersebut masih berlaku.

"Pembentuk Undang-Undang telah mengatur demikian dan sampai saat ini belum ada Putusan MK yang menyatakan norma tersebut bertentangan dengan konstitusi," jelas dia.

Meski demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait adanya kekhawatiran publik soal konflik kepentingan jika presiden ikut kampanye.

Idham menegaskan, KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," kata dia, dilansir dari Antara.

Baca juga: Beda Cara Anies, Prabowo, dan Ganjar Berantas Korupsi jika Terpilih Jadi Presiden 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi