Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Bagaimana Sikap Presiden Terdahulu?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai kegiatan serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) sebanyak lima unit pesawat C-130 J-30 Super Hercules dan delapan unit helikopter H225M untuk TNI AU, dan empat helikopter A5 550 Fennec untuk TNI AD, dan delapan unit helikopter Panther AS565 MBE untuk TNI AL.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri acara penyerahan pesawat C-130-30 Super Hercules A-1344 di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024).

Diberitakan Kompas.com, Kamis (25/1/2024), Jokowi juga mengatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku untuk menteri.

"Kan demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," ujar Jokowi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurutnya, hal tersebut didasarkan presiden dan menteri yang merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Lantas, bagaimana dengan sikap presiden sebelumnya?

Baca juga: Klaim Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Jokowi Dinilai Merusak Moral Politik


Era Pemilu 2014

Sepuluh tahun lalu, posisi yang mirip dengan Jokowi sempat dialami presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kala itu, SBY masih menjabat sebagai presiden untuk periode keduanya. Di saat bersamaan, Indonesia menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Selama masa kampanye, SBY yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat turut berkampanye ke beberapa daerah.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/4/2014), Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, presiden termasuk pejabat negara, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013.

Namun, dalam hal berkampanye, presiden tidak perlu cuti saat hanya menggunakan beberapa jam waktunya untuk kampanye.

"Untuk Presiden, sejauh itu tidak mengganggu kelancaran jalannya pemerintahan dan telah dikoordinasikan dengan wapres, tentu bisa melaksanakan kampanye," kata Julian.

Saat berkampanye di Palembang, Sumatera Selatan, misalnya, SBY tidak mengambil cuti. Pagi harinya, presiden memimpin rapat kabinet paripurna.

Rapat kabinet hari itu membahas bantuan sosial dan pendanaan kampanye, isu kecurangan pemilu, serta keamanan dan ketertiban pemilu.

Rapat dimulai pukul 08.00 hingga pukul 09.30 WIB. Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB, SBY bertolak dari Jakarta menuju Palembang untuk berkampanye.

Pada 2014, Presiden SBY tidak terlihat terang-terangan mendukung salah satu capres-cawapres.

Sebagai informasi, Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 terdiri dari dua calon, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Jokowi-Jusuf Kalla (JK).

Tapi, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/6/2014), Partai Demokrat yang diketuai SBY mendeklarasikan dukungan untuk Prabowo-Hatta.

Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, keputusan tersebut diambil atas perintah Ketua Umum Partai Demokrat, SBY.

"Sekarang saudara-saudara lihat, para petinggi Demokrat yang hadir di sini komplet. Di Partai Demokrat, mekanismenya terstruktur dan jelas satu kontrol dari ketua umum," kata Syarief.

Baca juga: Jokowi Klaim Presiden-Menteri Boleh Memihak dan Berkampanye, Ini Kata Sejumlah Capres-Cawapres

Era Pemilu 2009

Kondisi berbeda terjadi pada Pemilu 2009. Saat itu, meski tidak menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, SBY tetap melaksanakan kampanye karena kembali mencalonkan diri menjadi presiden.

Menteri Dalam Negeri era SBY, Gamawan Fauzi menyampaikan, SBY kala itu mengajukan cuti untuk melaksanakan kampanye capres-cawapres.

Menurutnya, Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2012 mengatur kampanye yang diikuti pejabat negara, termasuk presiden dan wapres, salah satunya harus memenuhi keharusan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Namun demikian, tidak ada ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Pasal 13 PP Nomor 18 Tahun 2013 turut mengatur ketentuan cuti presiden dan wapres yang akan berkampanye.

Dalam ketentuan itu disebutkan pelaksanaan cuti presiden dan wapres dilakukan berdasarkan kesepakatan keduanya.

Baca juga: Dua Sisi Jokowi, Tekankan Netralitas Pemerintah dan Aparat, tapi Nyatakan Presiden-Menteri Boleh Memihak

Era Pemilu 2004

Pada Pemilu 2004, kontestasi pemilihan umum secara langsung untuk pertama kalinya terjadi.

Saat itu, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri masih menjabat sebagai presiden.

Diberitakan Kompas.id, Megawati turut menjadi kontestan dan maju sebagai capres bersama dengan Hasyim Muzadi.

Selain Megawati-Hasyim, kontestasi Pemilu 2004 diikuti empat pasangan lain, yakni Hamzah Haz-Agum Gumelar, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, Wiranto-Salahuddin Wahid, dan SBY-JK.

Pasangan SBY-JK pun mengalahkan presiden petahana Megawati di putaran kedua dengan persentase suara 60,62 persen dari seluruh surat suara sah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi