Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Uang Dimakan Rayap Ditukar dengan Uang Utuh? Ini Kata BI

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar soal uang yang dimakan rayap.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan kondisi uang yang rusak akibat dimakan rayap, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun Instagram @fakta.suroboyo pada Rabu (24/1/2024).

Dalam video tampak puluhan uang Rp 100.000 yang berlubang di bagian tengahnya.

"Disimpan di Rumah, Uang Puluhan Juta Rusak Karena Dimakan Rayap. Hati-hati untuk yang menyimpan uang kertas di rumah seperti dalam video ini," tulis pengunggah.

Beberapa warganet yang melihat unggahan tersebut mempertanyakan apakah uang tersebut masih bisa ditukarkan atau tidak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tukerin ke bang bukannya bisa yaa kalau engga hilang setengah.??" tanya akun @anwaralifikri26.

"Serius nanya.. masih bisa dituker ke bank kan," tulis akun @ary_shu.

Lantas, bisakah uang yang dimakan rayap dan sudah hilang sebagian ditukarkan ke bank?

Baca juga: Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 dalam Kondisi Bolong, Apakah Masih Bisa Ditukar?


Penjelasan BI

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang yang dimakan rayap dan berlubang digolongkan sebagai uang rusak dan masuk dalam kategori uang tidak layak edar (UTLE).

"UTLE walaupun masih berlaku, diharapkan tidak diedarkan kembali namun ditukarkan ke BI," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Marlison mengatakan, uang rusak atau uang cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisik aslinya telah berubah karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

"Uang rusak atau cacat tersebut nantinya dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiahnya masih dapat dikenali," imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Uang Rusak Pecahan Rp 50.000 Keluar dari Mesin ATM, Bisakah Ditukar?

Syarat dan ketentuan penukaran uang kertas yang rusak

Penggantian uang kertas rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi persyaratan berikut:

Sementara itu, penukaran uang kertas rusak karena terbakar memiliki persyaratan tambahan, seperti:

Adapun bila uang rusak atau cacat di luar persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka BI tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang rusak atau cacat tersebut.

Selain itu, BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang kerusakannya disengaja, hilang, atau pun musnah karena sebab apa pun.

Baca juga: Penjelasan BI soal Uang Rupiah Dicoret-coret, Bisa Dipakai Transaksi tapi Tak Layak Edar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi