KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan kondisi uang yang rusak akibat dimakan rayap, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dimuat di akun Instagram @fakta.suroboyo pada Rabu (24/1/2024).
Dalam video tampak puluhan uang Rp 100.000 yang berlubang di bagian tengahnya.
"Disimpan di Rumah, Uang Puluhan Juta Rusak Karena Dimakan Rayap. Hati-hati untuk yang menyimpan uang kertas di rumah seperti dalam video ini," tulis pengunggah.
Beberapa warganet yang melihat unggahan tersebut mempertanyakan apakah uang tersebut masih bisa ditukarkan atau tidak.
"Tukerin ke bang bukannya bisa yaa kalau engga hilang setengah.??" tanya akun @anwaralifikri26.
"Serius nanya.. masih bisa dituker ke bank kan," tulis akun @ary_shu.
Lantas, bisakah uang yang dimakan rayap dan sudah hilang sebagian ditukarkan ke bank?
Baca juga: Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 dalam Kondisi Bolong, Apakah Masih Bisa Ditukar?
Penjelasan BI
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang yang dimakan rayap dan berlubang digolongkan sebagai uang rusak dan masuk dalam kategori uang tidak layak edar (UTLE).
"UTLE walaupun masih berlaku, diharapkan tidak diedarkan kembali namun ditukarkan ke BI," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/1/2024).
Marlison mengatakan, uang rusak atau uang cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisik aslinya telah berubah karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
"Uang rusak atau cacat tersebut nantinya dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiahnya masih dapat dikenali," imbuhnya.
Baca juga: Ramai soal Uang Rusak Pecahan Rp 50.000 Keluar dari Mesin ATM, Bisakah Ditukar?
Syarat dan ketentuan penukaran uang kertas yang rusak
Penggantian uang kertas rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
- Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Sementara itu, penukaran uang kertas rusak karena terbakar memiliki persyaratan tambahan, seperti:
- Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
- Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Adapun bila uang rusak atau cacat di luar persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka BI tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang rusak atau cacat tersebut.
Selain itu, BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang kerusakannya disengaja, hilang, atau pun musnah karena sebab apa pun.
Baca juga: Penjelasan BI soal Uang Rupiah Dicoret-coret, Bisa Dipakai Transaksi tapi Tak Layak Edar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.