Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Juta KPPS Dilantik, Kenali Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Gajinya di Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Simulasi Pemilu TPS di Kota Mataram, Rabu (24/1/2024).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 secara serentak hari ini, Kamis (25/1/2024).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, total ada lebih dari lima juta anggota KPPS 2024 akan bertugas di lebih dari 800.000 tempat pemungutan suara (TPS) seluruh Indonesia. Satu TPS akan diatur tujuh petugas KPPS.

“Pada hari ini Kamis, 25 Januari 2024 telah dilaksanakan pelantikan anggota KPPS. Jumlah orangnya adalah sebanyak 5.741.127 orang anggota KPPS yang tersebar di 820.161 TPS,” kata Hasyim, dikutip dari Kompas TV, Kamis (25/1/2024).

Dia menjelaskan, pelantikan KPPS hari ini dilaksanakan tersebar di 71.000 lokasi di seluruh Indonesia

Hasyim menambahkan, petugas KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa yang dimaksud dengan KPPS? Berikut pengertian, tugas, wewenang, dan gajinya.

Baca juga: Link Download Buku Panduan KPPS untuk Pemilu 2024


Pengertian KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Diberitakan Kompas.com (14/12/2023), KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang warga sekitar lokasi TPS. Anggota KPPS terbagi menjadi satu ketua yang merangkap anggota dan enam anggota.

Dua anggota akan bertugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS.

KPPS wajib ada selambat-lambatnya 14 hari sebelum hari pemungutan suara. PPS bertanggung jawab membentuk dan memberhentikan petugas KPPS atas nama ketua KPU kabupaten/kota.

Baca juga: 2 Hari Lagi Pendaftaran Ditutup, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Gaji KPPS Pemilu 2024

Tugas KPPS

Tugas KPPS diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

KPPS Pemilu tugasnya sebagai berikut:

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id

Wewenang KPPS

Masih berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya. Wewenang itu sebagai berikut:

Kewajiban KPPS

Sementara itu, petugas KPPS juga mempunyai kewajiban yang harus dilakukan selama bertugas di Pemilu, yakni:

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

Berapa gaji KPPS?

Besaran gaji atau honor yang diterima petugas KPPS diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Dilansir dari Kompas.com (17/11/2022), berikut adalah daftar honor KPPS pada Pemilu.

Honor Ketua KPPS

  • Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Pilkada 2024: Rp 900.000

Honor Anggota KPPS

  • Pemilu 2024: Rp 1.100.000
  • Pilkada 2024: Rp 850.000

Honor Satlinmas

  • Pemilu 2024: Rp 700.000
  • Pilkada 2024: Rp 650.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi