Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Jokowi dan Ma'ruf soal Netralitas di Pilpres, Presiden Menyatakan Boleh Berpihak tapi Wapres Netral

Baca di App
Lihat Foto
BPMI Setwapres
Jokowi dan Ma'ruf Amin.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan presiden boleh berpihak kepada calon tertentu dalam pemilihan presiden (pilpres), menuai polemik.

Jokowi pun dinilai tidak netral, padahal sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini sempat meminta aparatur sipil negara untuk netral pada November 2023.

Jokowi juga mengatakan, presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Kalaupun ada menteri di Kabinet Indonesia Maju melakukan kampanye jelang Pemilu 2024, hal ini dinilai Jokowi sebagai hak demokrasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," tambahnya.

Baca juga: Istana Sebut Tak Hanya Jokowi, Megawati dan SBY Jalankan Kampanye saat Jadi Presiden

Ma'ruf Amin tegaskan netral

Pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh berpihak kepada calon tertentu bertolak belakang dengan sikap yang diambil Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.

Ma'ruf mengatakan, ia akan bersikap netral walaupun aturan memperbolehkan dirinya untuk berkampanye.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan komitmennya untuk menunjukkan sikap netral ke publik selama masa kampanye jelang Pemilu 2024.

"Saya sekarang memposisikan saya itu netral. Saya kira tidak ada masalah ya. Ini bukan perbedaan dengan Presiden. Memang Presiden sudah menyatakan seperti itu, dan saya memang tetap netral. Jangan dibilang saya berbeda dengan Presiden itu nanti," ujar Maruf dikutip dari laman Wapres RI.

"Perkara nanti pilihan saya, saya akan tuangkan nanti saja pada waktu tanggal 14 Februari dan tidak boleh ada yang tahu. Dan saya bilang itu urusan rahasia saya. Itu urusan hati dan personal," tandasnya.

Baca juga: Media Asing Soroti Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Dukungan Presiden Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Meski begitu, Ma'ruf tidak banyak menyinggung soal pernyataan Jokowi mengenai presiden boleh berpihak dan berkampanye untuk calon tertentu.

Ma'ruf hanya menegaskan bahwa presiden memang boleh untuk berpihak dan berkampanye.

Meski begitu, ia mempersilakan kepada publik untuk menilai sikap Jokowi tersebut.

"Soal Presiden saya kira sudah jelas ya, aturannya boleh. Ada yang tidak setuju, ada yang setuju, silakan saja nanti urusannya itu publik saja. Tapi saya sejak awal sudah memposisikan diri untuk bersikap netral, ya, tidak memihak," kata Ma'ruf.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Bagaimana Sikap Presiden Terdahulu?

Kata KPU soal presiden boleh berpihak

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut merespons pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh berpihak dan berkampanye.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa Jokowi hanya menyampaikan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Ia menyampaikan, berdasarkan UU Pemilu, presiden boleh berkampanye dan berpihak.

"Lho kalau menyampaikan ini ketentuan di UU kan memang ada masalah? Orang menyampaikan ketentuan di UU," ujar Hasyim, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

"Di UU Pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu," tambahnya.

Baca juga: Klaim Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Jokowi Dinilai Merusak Moral Politik

Pengawasan Pemilu tugas Bawaslu

Lebih lanjut, Hasyim menyerahkan fungsi pengawasan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia meminta supaya semua tugas tidak dilimpahkan ke KPU dan menegaskan posisi Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan kampanye, termasuk oleh pejabat negara.

"Beliau kan menyampaikan pasal di UU kan enggak masalah," tuturnya.

"Wong menyampaikan pasal di UU, menyampaikan saja toh. Nah soal nanti bagaimana lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan-kegiatan kampanye itu," jelas Hasyim.

Baca juga: Penjelasan Mahfud MD soal Alasan Belum Mundur dari Menteri Jokowi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi