Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kompas.com/Pramdia Arhando
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Perincian iuran BPJS Kesehatan 2024.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Ada beberapa penyakit mata yang ditanggung BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. 

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, untuk mendapatkan layanan penyakit mata, peserta BPJS Kesehatan bisa mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar untuk melakukan pemeriksaan awal.

Apabila dibutuhkan tindakan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis.

"Penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tidak Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Bisakah Berobat Gratis dengan Menunjukkan KTP?

Daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Rizzky menyampaikan, ada beberapa contoh penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

Rizzky menyampaikan bahwa penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak terbatas pada daftar yang sudah disebutkan, namun juga sesuai indikasi medis dan prosedur.

Delapan penyakit mata yang sudah disebutkan terkait dengan prosedur mengakses fasilitas kesehatan untuk pengobatan mata.

Ia mengingatkan agar peserta dapat mengunjungi FKTP tempat peserta terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis.

Baca juga: Dokter Selalu Bertanya ke Pasien Pakai BPJS atau Jalur Umum Usai Memeriksa, Ini Kata BPJS

Jenis kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky menerangkan, BPJS Kesehatan juga menjamin alat bantu kesehatan sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan, contohnya kacamata. 

Peserta dapat mengunjungi FKTP terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan awal.

"Jika sesuai indikasi medis perlu mendapatkan kacamata. Lalu, peserta akan dirujuk ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis di rumah sakit," jelas Rizzky.

Setelah dilakukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis, maka peserta akan diberikan resep kacamata. Resep tersebut dapat diberikan ke optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut Rizzky menjelaskan, penggunaan manfaat kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan paling cepat dua tahun sekali dengan indikasi lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri; dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.

Besaran biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni

Baca juga: 8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

BPJS Kesehatan tidak cover lensa kontak mata

Meskipun kacamata ditanggung BPJS Kesehatan, Rizzky menuturkan bahwa untuk alat bantu penglihatan dalam bentuk lensa kontak tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Rizzky meminta peserta yang menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan dapat menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165.

Ketika peserta berada di rumah sakit, mereka juga dapat menghubungi petugas BPJS Satu! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.

"Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," pungkas Rizzky.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Hingga Februari 2024, Cek Link, Syarat, Cara Daftarnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi