Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Terang-terangan Dukung Capres-Cawapres, Warganet Pertanyakan Asas Luber Jurdil

Baca di App
Lihat Foto
X/@convomfs
Tangkapan layar unggahan X yang mempertanyakan keberadaan asas Luber Jurdil selama Pemilu 2024
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak pertengahan 2022 dan akan mencapai puncak saat hari pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.

Selama 75 hari masa kampanye, sebagian masyarakat Indonesia ramai memperbincangkan peserta pemilu, termasuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Bahkan, beberapa orang tak segan memperlihatkan dukungan kepada salah satu pasangan calon yang menjadi jagoannya.

Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya dari salah seorang warganet media sosial X, yang meragukan keberadaan asas Luber Jurdil dalam pemilu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Menurut kalian setuju gak sih, sejak era sosmed kyk skrg, asas pemilu LUBER JURDIL itu seakan udh gaada artinya lagi?" tanya akun @convomf, Senin (22/1/2024).

"Bahkan gara2 beda pilihan aja sampe konflik, ntah itu sesama temen, bahkan keluarga sendiri. Malah ada juga yg sampe putus cinta gara2 beda pilihan. Kemana ya asas LUBER JURDIL itu?" lanjutnya.

Menanggapi pengunggah, sejumlah warganet mengatakan bahwa asas Luber Jurdil hanya berlaku saat hari pencoblosan. Sementara saat ini, pemilu masih dalam masa kampanye.

Lantas, bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU)?

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Bagaimana Sikap Presiden Terdahulu?


Luber Jurdil berlaku untuk semua tahapan pemilu

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, asas Luber Jurdil bukan hanya berlaku saat hari pemungutan suara.

"Asas Luber Jurdil itu berlaku untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu," ujar Idham, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

Asas pemilu ini tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Asas "Luber", yang merupakan akronim dari langsung, umum, bebas, dan rahasia sudah ada sejak masa pemerintahan Orde Baru.

Kemudian, di era Reformasi, berkembang asas "Jurdil", yang merupakan akronim dari jujur dan adil.

Meski berlaku untuk seluruh tahapan, menurut Idham, saat ini pemilu berada dalam masa kampanye yang memperbolehkan masyarakat menjagokan pilihannya.

Idham menjelaskan, masa kampanye adalah masa di mana peserta pemilu meyakinkan pemilih dengan cara menyampaikan visi misi, program, dan citra diri.

"Saat ini masih masa kampanye, pemilih memiliki kebebasan dalam mengekspresikan dukungan politiknya atas peserta pemilu," kata dia.

Oleh karena itu, tak heran pemilih dapat menggunakan atribut berbau kampanye peserta pemilu, baik calon anggota legislatif (caleg) maupun capres-cawapres.

Nantinya, berkaitan dengan kebebasan peserta maupun pemilih dalam mengekspresikan diri saat musim kampanye, akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Ada pemilih pakai atribut peserta pemilu, sama saja. Dan peserta kampanye itu boleh menggunakan atribut kampanye," terangnya.

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id

Ancaman pidana untuk orang yang memberitahukan pilihan

Namun, Idham mengingatkan, UU Pemilu turut mengatur ancaman pidana untuk setiap orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 500 UU Pemilu, yang berisi:

"Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Pasal 364 mengatur, pemilih yang dibantu dalam pasal tersebut adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.

Sebab, pemilih dengan kondisi di atas perlu bantuan orang lain saat memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) atas permintaan sendiri.

Orang lain yang membantu dalam memberikan suara pun wajib merahasiakan pilihannya.

"(Itu berlaku untuk) hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Saat ini masih masa kampanye," kata Idham.

Baca juga: Kapan Pemilu 2024? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Asas Pemilu Luber Jurdil

Dikutip dari Kompas.com, Senin (31/10/2022), berikut penjelasan tentang enam asas pemilu di Indonesia:

1. Langsung

Asas langsung adalah rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

2. Umum

Pada dasarnya, semua warga negara yang memenuhi persyaratan berupa sudah berumur 17 tahun atau pernah menikah berhak ikut dalam pemilihan umum.

Sementara warga negara yang sudah berumur 21 tahun, berhak untuk menjadi peserta pemilu atau dipilih.

Untuk itu, asas umum adalah menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.

3. Bebas

Asas bebas adalah setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.

Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

4. Rahasia

Asas rahasia artinya dalam memberikan suara di hari pencoblosan, pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun.

Namun, asas rahasia tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak mana pun.

5. Jujur

Asas jujur, yakni dalam penyelenggaraan pemilu, baik penyelenggara, pemerintah, partai politik, pengawas dan pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil

Asas adil yang dimaksud adalah dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu setiap pemilih dan partai politik mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi