Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker 2012, Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman Sebagai tersngka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI), Kamis (25/1/2024)
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan tiga nama tersangka dugaan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012.

Pada tahun itu, Kemenakertrans yang kini bernama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Namun, pada Agustus 2023, KPK menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan sistem proteksi TKI tersebut.

Kasus ini sempat mendapatkan sorotan berkat KPK turut memeriksa Muhaimin Iskandar yang kini menjadi calon wakil presiden (cawapres) sebagai salah satu saksi.

Diketahui, Muhaimin saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang dugaan kasus korupsi di Kemenakertrans 2012 ini.

Baca juga: Reyna Usman Jadi Tersangka Korupsi Kemenakertrans, Ini Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya


Awal mula pengusutan kasus

Pada September 2023, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, dugaan kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek bernama Pengadaan Sistem Pengawasan dan Pengelolaan Data Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tahun 2012, dikutip dari Kompas.com (5/9/2023).

Proyek pengadaan ini berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan dan Pengawasan TKI (Binapenta) Kemenakertrans.

Proyek pengadaan itu dimenangkan oleh PT Adi Inti Mandiri (AIM). 

AIM menjadi distributor eksklusif terhadap delapan jenis perangkat yang ditawarkan dalam proyek ini. Produk yang disediakan berupa komputer dan perangkat lunak.

Mereka juga mengerjakan ruang khusus data proteksi, serta mencakup pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan sistem data proteksi TKI.

Menurut KPK, harga keseluruhan paket proyek itu senilai Rp 20 miliar. Namun, lembaga antirasuah itu menduga terdapat penggelembungan harga dalam proyek sistem proteksi TKI.

Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI kemudian diketahui publik saat KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.

Baca juga: 4 Menteri Kabinet Jepang Mundur Usai Diguncang Skandal Korupsi

Tiga tersangka korupsi

Pada Agustus 2023, KPK sebenarnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi sistem proteksi TKI. Namun, tiga tersangka itu masih dirahasiakan.

KPK akhirnya menungkapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan korupsi. Mereka adalah:

  1. Reyna Usman selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengawasan TKI (Binapenta), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
  2. I Nyoman Darmanta selaku ASN Kemenakertrans dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI 2012
  3. Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Reyna dan Darmanta akan mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari sejak 25 Januari sampai 13 Februari 2024.

“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan,” kata Alex, diberitakan Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Sedianya, KPK juga menahan satu tersangka lain dari pihak swasta, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia.

Namun, Karunia tidak hadir dan akan kembali dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Sedangkan Karunia, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” lanjut Alex.

Baca juga: KPK Periksa Dugaan Korupsi Kemenaker 2012 Era Cak Imin, Apa Kasusnya?

Motif dan kerugian negara

Lebih lanjut, Alex menuturkan bahwa proyek pengadaan sistem ini bernilai mencapai Rp 20 miliar.

Sebelum proses pengadaan ini, Reyna sempat bertemu serta membahas tahap awal proyek itu bersama Darmanta dan Karunia.

“Atas perintah Reyna Usman terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal PT AIM,” ucap Alex.

Setelah lelang proyek dilaksanakan, Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menemukan sejumlah item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.

Dugaan kasus korupsi sistem proteksi TKI ini membuat negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 17,6 miliar.

Reyna, Darmanta, dan Karunia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Aryo Putranto Saptohutomo | Editor: Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi