Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu DPK dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Abudzaky Suryana
Apa itu DPK dalam Pemilu?
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Indonesia kembali memasuki tahun politik, di mana pada 2024 ini ada Pemilihan Umum (Pemilu), yakni pemilihan Presiden dan Kepala Daerah.

Ada tiga kategori daftar pemilih dalam Pemilu 2024, salah satunya adalah DPK. Lantas, apa itu DPK?

DPK adalah singkatan dari daftar pemilih khusus, yang ikut berkontribusi dalam proses pencoblosan atau pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu).

Baca juga: Digunakan sejak Pemilu Pertama di Indonesia, Apa Itu Sistem Proporsional?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Apa itu DPK?

Dikutip dari laman resmi KPU, Menurut pasal 1 angka (38) PKPU no 11 tahun 2018, DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Artinya, masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih, akan masuk dalam kategori DPK.

Mereka tetap dapat berkontribusi dan menggunakan hal pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang.

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.

Baca juga: Selalu Diputar Saat Debat Pilpres, Jingle Pemilu 2024 Ciptaan Siapa?

Syarat DPK

Syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS pada hari pemungutan suara adalah dengan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Namun, para calon pemilih kategori DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya di luar alamat pada e-KTP dalam lingkup Kelurahan/Desa.

Nantinya, saat hari pemungutan suara, DPK akan dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kab/Kota setempat.

Jadi, bagi Anda yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024 namun belum tidak terdaftar sebagai DPT atau DPTb, masih bisa menggunakan hak suara Anda sebagai DPK.

Baca juga: Selalu Populer Menjelang Pemilu, Apa Itu Golput?

Istilah daftar pemilih dalam Pemilu

Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu.

Dikutip dari laman Kompas.com (30/1/2023), selain DPK, berikut adalah beberapa istilah daftar pemilih dalam Pemilu:

Demikian penjelasan mengenai apa itu DPK dan kategori daftar pemilih lainnya dalam Pemilu 2024.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografis: Apa Itu Masa Tenang Pemilu?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi