Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata OJK soal ITB Sediakan Layanan Mencicil Uang Kuliah dengan Pinjol

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Tangkapan layar soal unggahan ITB berikan pinjaman online untuk mahasiswa.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Linimasa media sosial diramaikan dengan unggahan yang menyebutkan Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan layanan pinjaman online (pinjol) untuk mahasiswanya.

Informasi tersebut beredar luas dan menjadi perbincangan, salah satunya dibagikan akun Instagram @mood.jakarta, Jumat (26/1/2024).

"Pakai sistem pinjam, ITB adakan sistem uang kuliah dengan bunga," tulis unggahan tersebut.

Dalam layanan pinjol tersebut, mahasiswa dapat meminjam dana tanpa uang muka atau DP dan jaminan dengan pilihan pembayaran selama 6 atau 12 bulan.

Adapun, bunga biaya bulanan sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, dikatakan bahwa pihak ITB telah bekerja sama dengan lembaga keuangan yang telah berijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kepala Humas ITB, Naomi Haswanto, menyebut ITB memang bekerja sama dengan lembaga non-bank yang berizin OJK untuk pembayaran kuliah," imbuhnya.

Dalam beberapa unggahan yang beredar, ITB bekerja sama dengan Danacita untuk pemberian pinjaman kepada mahasiswa tersebut.

Lantas, bagaimana tanggapan OJK terkait dengan sistem pinjaman online di ITB tersebut?

Baca juga: ITB Disebut Beri Layanan Mencicil Uang Kuliah Pakai Pinjol, Ini Penjelasan Pihak Kampus


Tanggapan OJK

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pihaknya belum mengetahui lebih lanjut terkait dengan sistem pinjaman untuk pembayaran uang kuliah di ITB.

Selain itu, ia menegaskan OJK tidak akan mencampuri kebijakan yang dilakukan pihak kampus terkait dengan pinjaman uang kuliah tersebut.

"Saya baru hari ini mendengar pemberitaan soal hal ini. OJK juga tidak akan masuk dalam wilayah kebijakan ITB jika berita itu benar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Namun, ia menyatakan OJK dapat melakukan pemanggilan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang disebut dalam unggahan tersebut.

Pemanggilan PUJK itu dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih pasti terkait dengan sistem pinjaman yang diberikan di ITB.

Selain itu, Sarjito mengingatkan agar siapa pun, baik itu masyarakat atau pun mahasiswa agar selalu berhati-hati terkait dengan pinjaman.

"Perlu kiranya diketahui masyarakat wajib mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen dan juga hak dan kewajiban PUJK, termasuk risiko atas pinjaman tersebut," pungkas dia.

Baca juga: Penagihan Kredit Tak Boleh dengan Ancaman dan Harus Sebelum Pukul 8 Malam, OJK: Ada Sanksi bagi yang Melanggar

Penjelasan ITB

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, ITB telah bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang terdaftar dan diawasi OJK.

"LKBB yang dimaksud ini khusus bergerak di bidang pendidikan. Selain ITB terdapat banyak PTN/PTS yang bekerja sama dengan LKBB yang dimaksud," jelas Naomi dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Naomi menyampaikan, ITB telah bekerja sama dengan LKBB sejak Agustus 2023 dan sudah ada banyak perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermitra dengan lembaga ini.

"Kerja sama ini tentu menguntungkan bagi masyarakat atau mahasiswa, karena terdapat kemudahan dalam membayar uang kuliah," jelas Naomi.

Menurut Naomi, banyak orang yang ingin mendapat akses yang mudah di zaman sekarang.

Terkhusus di dunia pendidikan, ITB turut memberikan kemudahan dengan memberikan banyak pilihan untuk mahasiswa yang hendak membayar biaya kuliah.

"Bisa via beragam bank, bisa via VA (virtual account), kartu kredit dan financial technology atau inovasi keuangan seperti itu," jelas Naomi.

Ia menambahkan, kerja sama dengan LKBB memungkinkan mahasiswa membayar uang kuliah melalui berbagai bank, melalui VA, dan kartu kredit Master atau Visa.

"Juga menyediakan pilihan LKBB yang akan membantu masyarakat atau mahasiswa yang tidak dapat membayar langsung dengan fasilitas cicilan," tutur Naomi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi