Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta BPJS Kesehatan Meninggal dan Tagihan Iuran Tetap Jalan karena Telat Lapor, Ini Cara Menonaktifkannya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Warganet di media sosial X mempertanyakan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia, namun ia tak segera melaporkan status peserta yang sudah meninggal.

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X @nisaataheiya, pada Jumat (26/1/2024).

Pengunggah juga menyampaikan, saat mengalami keterlambatan pelaporan tersebut, ia tak membayar iuran BPJS Kesehatan yang bersangkutan.

"Halo @BPJSKesehatanRI bgmn caranya menonaktifkan peserta bpjs yang sudah meninggal dunia 1.5tahun lalu? Selama itu jg, sdh tdk aktif membayar iuaran," tulis pengunggah.

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk orang yang telah meninggal dunia, namun telat melaporkannya? Kemudian, apakah tagihan masih harus dibayarkan? 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak penjelasan BPJS Kesehatan berikut.

Baca juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Pindah ke PBI?

Kata BPJS Kesehatan

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia bisa dilakukan ahli waris dengan melaporkannya ke BPJS Kesehatan. 

"Jika ada keluarga yang meninggal dunia, maka diharapkan keluarga atau ahli waris dapat segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar peserta yang telah meninggal dunia tidak terus tercatat dan ditagihkan iurannya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Hal tersebut perlu dilakukan karena sistem di BPJS Kesehatan belum bisa mencover seluruh informasi peserta yang telah meninggal dunia, terutama peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Muttaqien mengatakan, pelaporan tersebut juga dapat dilakukan secara online melalui PANDAWA atau pun secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Adapun bila keluarga atau pun ahli waris terlambat melaporkan, misalnya telat lapor selama 1 tahun, maka dapat dilakukan rekonsiliasi tagihan iuran.

"Untuk rekonsiliasi tagihan iuran, peserta diminta menyiapkan persyaratan berupa kartu pengenal dan kepesertaan JKN dan surat keterangan kematian," ujar Muttaqien.

Baca juga: Bisakah Mendaftar BPJS Kesehatan bila Tak Memiliki Buku Tabungan?

Bagaimana jika terlanjur membayarkan iuran peserta yang telah meninggal?

Adapun bila keluarga sudah terlanjur membayarkan iuran peserta yang telah meninggal, maka keluarga atau ahli waris agar datang secara offline ke Kantor BPJS untuk melaporkan (membawa surat kematian).

"Nanti akan dilakukan reimburse iuran (pengembalian iuran) yang sudah terbayarkan dan menghapus yang bersangkutan dari daftar keluarga," ungkap dia.

Namun, pihak keluarga atau ahli waris perlu datang dan mengurus prosesnya ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan tidak bisa dilakukan secara online.

Hal tersebut dilakukan karena perlu ada proses rekonsiliasi iuran serta keluarga harus menandatangani Berita Acara rekonsiliasi tersebut.

Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan PBI Bisa Nonaktif Sendiri bila Tidak Digunakan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi