Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Januari 2024 Lebih Sedikit karena Potongan PPh Pakai TER, Ini Kata DJP

Baca di App
Lihat Foto
DJP Kemenkeu
Ilustrasi penghitungan PPh 21 menggunakan metode TER. Gaji Januari 2024 turun disebut karena potongan PPh menggunakan metode TER.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Besaran take home pay atau gaji bersih yang diterima sejumlah pekerja dilaporkan lebih sedikit pada Januari 2024.

Kondisi ini disebut sebagai dampak dari penerapan penghitungan pajak penghasilan (PPh) menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024.

Informasi tersebut salah satunya dibuat oleh akun media sosial X @worksfess, Jumat (26/1/2024) pagi.

Tampak dalam unggahan, pengunggah meminta tolong untuk dijelaskan terkait pajak penghasilan 21 (PPh 21).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Katanya, potongan di bulan Desember besok akan lebih besar (cmiiw) tapi ini kenapa gajiku bulan Januari potongannya lumayan? Jadi ngerasa kayak turun gaji," kata pengunggah.

Lantas, benarkah gaji bulan ini lebih sedikit atau turun berkat potongan PPh menggunakan metode TER?

Baca juga: Tarif Efektif Pajak Karyawan Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Penjelasannya


Gaji bersih Januari 2024 sedikit berbeda dari tahun lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti, tidak secara lugas membenarkan gaji Januari 2024 lebih rendah dari tahun lalu.

Menurutnya, penghasilan yang dibawa pulang justru mungkin dapat lebih tinggi dari biasanya karena menggunakan metode TER.

"Malah bisa jadi (potongan pajak) lebih rendah tergantung jumlah penghasilan dan TER-nya," ujar Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Dwi melanjutkan, nominal penghasilan pada Januari hingga November mendatang mungkin akan sedikit mengalami perubahan.

Akan tetapi, dia memastikan, total pajak penghasilan yang harus dibayarkan masyarakat masih serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Namun, akan dilakukan penyesuaian (dihitung ulang) di bulan Desember, sehingga secara total pajak yang harus dibayar tetap sama," kata dia.

Baca juga: Pajak Hiburan Bioskop Turun Jadi 10 Persen, Apakah Harga Tiket Ikut Turun?

Dwi menjelaskan, DJP telah menerapkan tarif efektif rata-rata atau TER dalam peraturan dan cara menghitung pajak penghasilan yang baru.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan penghitungan PPh 21 untuk masa atau bulan selain Desember.

"Tarif efektif bulanan diformulasikan agar penggunaannya dalam menghitung PPh 21 dapat mendekati nilai pajak terutang selama setahun," ungkap Dwi.

Dengan demikian, pada Desember nanti, masyarakat tidak mengalami kurang bayar atau lebih bayar yang terlalu besar.

Menurutnya, tarif efektif ini juga diformulasikan dengan mempertimbangkan berbagai biaya pengurangan, seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP), jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan biaya-biaya pengurang lainnya.

"Untuk memudahkan masyarakat dalam memahami TER, DJP telah membuat buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21," tutur Dwi.

Buku pedoman tersebut dapat diakses di tautan berikut: https://pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126

Baca juga: Daftar Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025

Penghitungan PPh 21 pakai TER

Dikutip dari Kompas.com, Senin (8/1/2024), perubahan pengitungan PPh 21 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi TER menjadi dua jenis, yakni TER bulanan dan TER harian.

TER bulanan diberikan kepada wajib pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.

Sementara TER harian dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.

TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).

Besaran TER bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Baca juga: Saat Luhut dan Kemenkeu Beda Pendapat soal Pajak Hiburan 40-75 Persen...

Berikut perinciannya:

  • TER bulanan A
    • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
    • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
    • Kawin tanpa tanggungan (K/0)
  • TER bulanan B
    • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
    • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
    • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
    • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)
  • TER bulanan C
    • Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3)

Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:

  • Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen
  • Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen

Baca juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT 2024, Simak Caranya

Contoh penghitungan PPh 21

Sebagai contoh, Tuan R merupakan pegawai tetap perusahaan PT ABD dan memperoleh gaji sebulan Rp 10 juta serta membayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Artinya, Tuan R tergolong ke dalam TER bulanan kategori A lapisan 9 (penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta), sehingga TER bulanan dikenakan 2 persen. (Tabel tarif efektif bulanan kategori A dapat disimak di sini pada halaman 40).

Berikut cara penghitungan lama:

  • Gaji = Rp 10 juta
  • Biaya jabatan = 5 persen x Rp 10 juta = Rp 500.000
  • Iuran pensiun = Rp 100.000
  • Penghasilan neto = gaji - biaya jabatan - iuran pensiun = Rp 9,4 juta
  • Penghasilan neto setahun = Rp 9,4 juta x 12 = Rp 112,8 juta
  • PTKP setahun = Rp 58,5 juta
  • Penghasilan kena pajak (PKP) = penghasilan neto setahun - PTKP setahun = Rp 54,3 juta
  • PPh 21 terutang = Rp 54,3 juta x 5 persen = Rp 2,715 juta
  • PPh 21 per bulan (Januari-Desember) = Rp 226.250

Dengan penghitungan lama, Tuan R dikenakan PPh 21 sebesar Rp 2,715 juta per tahun atau sebesar Rp 226.250 per bulan.

Berikut cara penghitungan baru:

  • PPh 21 per bulan periode Januari-November = penghasilan bruto x TER bulanan = Rp 10 juta x 2 persen = Rp 200.000 per bulan
  • PPh 21 bulan Desember = PPh 21 terutang menggunakan penghitungan lama - PPh 21 periode Januari-November = Rp 2,715 juta - Rp 2,2 juta = Rp 515.000.

Dengan demikian, total PPh 21 setahun yang dikenakan terhadap Tuan R sebesar Rp 2,715 juta, sedangkan per bulan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Baca juga: Pemprov Mulai Tetapkan Pajak Hiburan, Apakah Masih Bisa Diubah?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi