Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Uang Refund Tiket Kereta Dipotong 25 Persen dan Dikembalikan dalam 30 Hari

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/A.PURWANTO
Ilustrasi kereta api. PT KAI menyediakan layanan pembatalan tiket KA.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan pembatalan atau cancel tiket untuk penumpang kereta api (KA).

Nantinya, KAI melakukan pengembalian dana atau refund untuk uang yang sudah dikeluarkan dalam pemesanan tiket kereta tersebut.

Meski begitu, terdapat sejumlah ketentuan pembatalan tiket kereta yang sudah diatur oleh KAI, termasuk biaya atau bea refund dan berapa lama refund tiket kereta. 

"Terdapat pemotongan bea pembatalan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan dengan waktu pengembalian 30 hari dari pengajuan pembatalan," kata Joni VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Meski begitu, sejumlah pengguna layanan KAI mengungkapkan belum mengetahui ketentuan refund tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Min, saya sudah mengajukan refund, tapi kok ada potongan dan nunggunya lama banget ya?" bunyi keterangan dalam unggahan Twitter KAI.


Baca juga: Ada Kereta Panoramic dalam Rangkaian KA Pangandaran dan KA Papandayan, Simak Tarifnya

Alasan bea refund dipotong 25 persen dari harga tiket

Seperti disinggung di atas, ongkos atau bea refund tiket kereta api sebesar 25 persen dari harga tiket pembelian kereta api.

Artinya, calon penumpang yang melakukan pembatalan tiket kereta api akan mendapat pengembalian uang (refund) sebanyak 75 persen dari harga tiket pembelian.

Joni menuturkan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam UU tersebut, sudah diatur besaran nominal yang dikembalikan dari pembatalan tiket kereta sebesar 75 persen.

“Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis,” bunyi Pasal 134 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2007.

Baca juga: Tiket KA Singasari Kelas Eksekutif Disebut Punya Harga Berbeda-beda, Ini Penjelasan KAI

Alasan bea refund dikembalikan dalam 30 hari

Joni juga menjelaskan alasan kenapa lama pengembalian bea refund selama 30 hari dari pengajuan pembatalan tiket kereta api.

Menurut dia, kebijakan itu dibuat untuk mencegah penyalahgunaan tikek kereta api.

"Guna mencegah penyalahgunaan tiket oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menjual kembali tiket dengan tambahan bea yang tidak wajar," ucap dia.

Bagi calon penumpang yang melakukan pembatalan dengan metode pengembalian lewat transfer bank atau e-wallet, uang pembatalan tiket kereta api akan dikembalikan ke rekening atau akun e-wallet yang sudah didaftarkan.

Sedangkan bagi calon penumpang yang membatalkan tiket di stasiun, menurut Joni, uang refund tiket kereta api akan dikembalikan secara tunai.

Baca juga: Harga Tiket KA Turangga-Argo Wilis Beda karena Papan Nama Dibalik? Ini Penjelasan KAI

Lihat Foto
Dok. PT KAI
Ilustrasi kereta api.
Syarat pembatalan tiket kereta

Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang yang ingin melakukan refund tiket kereta, antara lain:

Baca juga: Alasan Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi