Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia secara Online

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah salah satu jaring pengaman atau perlindungan kesehatan yang mewajibkan pesertanya membayar iuran bulanan.

Namun, setelah peserta meninggal dunia, Anda perlu menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan agar tidak ada pemotongan iuran lagi.

Langkah ini salah satunya bisa dilakukan secara daring atau online lewat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa)

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, masyarakat yang punya anggota keluarga yang telah meninggal dunia perlu menonaktifkan BPJS Kesehatan.

"Jika ada keluarga yang meninggal, diharapkan keluarga atau ahli waris segera melaporkan ke BPJS Kesehatan agar peserta yang telah meninggal dunia tidak terus tercatat dan ditagihkan iurannya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut syarat dan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia secara online melalui Pandawa dengan menyertakan beberapa syarat yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Peserta JKN yang Meninggal Dunia Harus Datang ke Kantor Cabang

Syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal

Untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia, anggota keluarga dapat melakukannya secara online melalui layanan Pandawa. 

Berikut beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan:

Semua file tersebut disiapkan dalam bentuk softcopy, kemudian diunggah anggota keluarga atau ahli waris yang menghubungi petugas administrasi/frontliner Pandawa.

Baca juga: 8 Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia secara online

Dikutip dari Kompas.com (28/11/2023), berikut cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi orang yang telah meninggal dunia secara online melalui layanan Pandawa:

Bagi Anda yang mempunyai anggota keluarga yang telah meninggal dunia, jangan lupa cek lagi status kepesertaan BPJS Kesehatannyanya. 

Bila belum diurus, coba ikuti langkah-langkah atau cara menonaktifkan BPJS karena meninggal secara online yang praktis melalui Pandawa di atas.  

Selain itu, Anda juga bisa mengurus pemberhentian kepesertaan ini secara langsung dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen persyaratan di atas. 

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK 2024, Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi