Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Bisa Tilang Knalpot Moge Berkubikasi Besar, Apa Alasannya?

Baca di App
Lihat Foto
humas.polri.go.id
Polsek Ngemplak Polres Boyolali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spek atau knalpot brong di SMA N 1 Ngemplak pada Jumat (19/01/2024) siang.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Polri tengah gencar merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di berbagai wilayah selama Januari 2024.

Razia tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya gejolak selama tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di Kota Solo, Jawa Tengah misalnya, Polresta Surakarta menindak 21 unit motor yang menggunakan knalpot brong pada Selasa (23/1/2024).

Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan razia knalpot brong pada 10-13 Januari 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 81 pengendara motor terjaring dalam razia tersebut karena kedapatan menggunakan knalpot brong.

"Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip dari laman Polri.

Meski begitu, tidak semua knalpot yang menimbulkan suara bising dapat ditindak oleh polisi.

Motor gede (moge) berkubikasi besar di atas 1.000 cc yang dilengkapi dengan knalpot brong ternyata tidak dapat ditindak.

Baca juga: Diresmikan Hari Ini, Berikut 4 Fakta Monumen Ikan Bandeng Berbahan Knalpot Brong di Pati

Lantas, apa alasannya?

Penjelasan polisi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, moge yang menggunakan knalpot standar atau bawaan dari pabrikan tidak bisa ditilang.

"Kalau Harley-nya (moge) itu knalpot standar, biasanya enggak masalah," ujar Satake kepada Kompas.com, Rabu (23/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa ada ketentuan yang mengatur soal kebisingan knalpot kendaraan bermotor.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam Permen Nomor 07 Tahun 2009 diatur bahwa batas ambang kebisingan motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel.

Sementara batas ambang kebisingan motor untuk tipe 80-175 cc maksimal 90 db dan tipe 175 cc ke atas maksimal 90 db.

Baca juga: Viral, Video Knalpot Dipasang Selang agar Motornya Tidak Mogok Saat Banjir, Berbahayakah?

Moge bisa ditilang bila tidak pakai knalpot standar

Lebih lanjut, Satake menerangkan bahwa polisi dapat menilang moge apabila kendaraan ini mengganti knalpot standar dengan knalpot modifikasi yang menimbulkan suara yang bising.

"Kalau sudah tidak standar dan suaranya menimbulkan kebisingan yang tidak sesuai, itu tetap ditilang," jelas Satake.

Sementara itu, pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, polisi memerlukan alat ukur untuk memastikan bahwa motor yang ditindak melanggar batas ambang kebisingan.

Hal tersebut sesuai dengan Surat telegram Kapolri nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 pada pertengahan 2021 mengenai petunjuk dan arahan kepada petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

"Penegakan hukum akan dapat berkonsekuensi kepada masalah-masalah hukum sehingga setiap aparat penegak hukum pada saat melakukan penegakan hukum supaya betul- betul cermat dan sesuai dgn mekanisme dan SOP," ujar Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

"Penegakan hukum terhadap knalpot yang bising selayaknya dibekali alat ukur kebisingan atau menggandeng dari Dinas Perhubungan atau Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki alat tersebut, sehingga pada suatu saat pengadilan minta alat bukti dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Baca juga: Viral, Video Knalpot Motor Kemasukan Air, Bahayakah? Ini Kata Ahli

Ada lima aturan yang menjadi dasar hukum ketika menindak pengguna knalpot bising, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

Baca juga: Video Viral Pompa Ban Motor Lewat Kompresi Pembuangan Knalpot, Memang Bisa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi