Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Unggahan Fotokopi Uang Kertas Rp 20.000, BI: Uang Asli Tak Bisa Difotokopi

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar uang kertas yang difotokopi.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan foto yang menunjukkan adanya puluhan fotokopi uang rupiah kertas senilai Rp 20.000, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (Twitter) @merapi_uncover pada Kamis (25/1/2024).

"Min tadi siang pulang sekolah pukul 14.47 ada ibuk ibuk ngga tau dari mana bagi bagi uang tapi ternyata uang palsu yang di fotocopy," tulis pengunggah.

Beberapa warganet yang melihat unggahan tersebut meninggalkan komentar. Beberapa  mempertanyakan terkait uang rupiah yang dapat difokotopi.

"Loh, duit bisa difotokopi? pattern security-nya failed? @bank_indonesia," tulis akun @biangkerok.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Loh print2 nan merk opo iso ngeprint duit?" tulis akun @danindraiqbal.

Lantas, benarkah uang rupiah kertas bisa difotokopi?

Baca juga: Bisakah Uang Dimakan Rayap Ditukar dengan Uang Utuh? Ini Kata BI

 

Penjelasan BI

Menanggapi unggahan tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan bahwa uang rupiah tidak dapat difokotopi menyerupai aslinya.

Alasan mengapa uang kertas tidak dapat difotokopi atau di-scan dengan mesin yakni sebagai bentuk pengaman dari Bank Indonesia agar tidak terjadi pemalsuan uang.

"Iya uang kertas tidak bisa difotokopi karena kita sudah gunakan teknologi," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).

Adapun bila seseorang mencoba melakukan scan atau fotokopi pada uang kertas, maka hasilnya akan menjadi buram.

"Kita sudah menggunakan teknologi pengaman (security notes) yang tidak bisa difotokopi. Jika difotokopi hasilnya warna hitam gelap," terang Marlison.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tindakan menggandakan uang dengan difotokopi merupakan tindak kejahatan yang nantinya dapat dikenakan sanksi pidana.

"Itu (dalam unggahan) uang palsu dan yang bersangkutan tergolong mengedarkan uang palsu, Bisa terkena sanksi pidana pengedaran uang palsu," terangnya.

Baca juga: Benarkah Uang Cacat dan Salah Potong Nilainya Lebih Tinggi dari Nominalnya? Ini Kata BI

Ancaman hukuman 

Merujuk pada Pasal 26 Ayat (3) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.

Selain itu, dalam Pasal 27 Ayat (1) juga disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.

Adapun ancaman untuk orang yang melanggar pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).

Baca juga: Penjelasan BI soal Uang Rupiah Dicoret-coret, Bisa Dipakai Transaksi tapi Tak Layak Edar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi