Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Daftar BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Digunakan?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kompas.com/Pramdia Arhando
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Bisakah BPJS Kesehatan langsung digunakan setelah mendaftar?
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Layanan kesehatan tersebut berupa pemeriksaan, konsultasi medis, pengobatan, operasi medis, hingga keluarga berencana.

Namun, warganet menanyakan, apakah setelah mendaftar BPJS Kesehatan tersebut bisa langsung digunakan atau belum.

"-dips! mau infonya, kalau baru bikin BPJS Kesehatan bisa langsung dipakai atau ngga ya? apa harus nunggu dlu?" tulis @undipmenfess, Sabtu (27/1/2024).

Lantas, apakah baru daftar BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Konsultasi Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan, BPJS Kesehatan yang baru didaftarkan tidak bisa digunakan langsung.

“Sesuai peraturan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 82 Tahun 2018, tidak bisa langsung digunakan,” jelas Rizzky kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).

Dalam Pasal 15 peraturan tersebut, BPJS Kesehatan baru bisa digunakan setelah 14 hari sejak pendaftaran.

Menurut Rizzky, jeda waktu tersebut digunakan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi pendaftaran.

Sehingga, apabila dalam kondisi darurat pengguna JKN ini baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan belum bisa langsung ditanggung pihaknya.

Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga baru bisa dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran.

Oleh karena itu, Rizzky mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan agar dapat terjamin akses layanan JKN pada saat sakit.

“Tentu kami harapkan sebagai bentuk proteksi diri, jangan menunggu saat kejadian sakit baru mendaftarkan ke BPJS Kesehatan, mengingat ada ketentuan masa aktivasi 14 hari sebelum kepesertaan aktif dan dapat digunakan,” katanya.

Baca juga: 8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Cara daftar BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com (23/8/2023), pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online dengan dua cara, yaitu mengunduh aplikasi Mobile JKN dan melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 08118165165.

Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh di PlayStore untuk pengguna Android dan AppStore untuk iOS.

Sementara layanan PANDAWA memiliki waktu operasional, yaitu hari kerja (Senin-Jumat) pukul 09.00-15.00 waktu setempat.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar secara offline di kantor BPJS Kesehatan setempat.

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online:

Cara daftar BPJS lewat Mobile JKN
  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
  2. Siapkan kelengkapan data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank
  3. Pilih menu "Daftar" di aplikasi Mobile JKN
  4. Lalu, klik "Pendaftaran Peserta Baru"
  5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran, kemudian pilih persetujuan "Saya Setuju" untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
  6. Klik "Selanjutnya"
  7. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha, kemudian klik “Cari”
  8. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil
  9. Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya"
  10. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  11. Masukkan e-mail, kemudian klik "Simpan"
  12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
  13. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
  14. Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi, bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket
  15. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan
  16. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Bisa Turun jika 3 Bulan Tak Bayar Iuran, Benarkah?

Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Cara daftar BPJS Kesehatan lewat PANDAWA
  1. Tambahkan nomor layanan PANDAWA ini “08118165165” ke daftar kontak di ponsel
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan mulai melakukan percakapan dengan PANDAWA
  3. Selanjutnya, pendaftar BPJS Kesehatan akan dikirimkan tautan yang berisi formulir dengan beberapa menu layanan administrasi
  4. Pada formulir tersebut, pilih menu “Pendaftaran Baru” dan pilih kategori peserta yang hendak didaftarkan
  5. Setelah itu, bakal muncul formulir pendaftaran BPJS Kesehatan
  6. Isi formulir tersebut sesuai dengan data yang valid, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan lain sebagainya
  7. Masukkan pula data fasilitas kesehatan tingkat pertama, berikut dengan data kelas perawatannya sesuai kebutuhan
  8. Lalu, unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan sesuai dengan kategori peserta yang dipilih, sebagaimana tercantum di atas
  9. Bila data telah terisi semua, silakan kirim formulir itu
  10. Tunggu beberapa saat hingga petugas BPJS Kesehatan menghubungi melalui layanan PANDAWA untuk mengonfirmasi permohonan pendaftaran peserta baru
  11. Jika pendaftaran berhasil dilakukan.

Setelah menyimak penjelasan apakah BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan setelah mendaftar di atas, Anda yang belum punya JKN ini diimbau segera mendaftar. Ikuti langkah-langkah praktis di atas. 

Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan Menghubungi Warga untuk Menghentikan Status Kepesertaan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi