Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang 2024, Pakai Model Baru dan Tak Perlu Surat Pengantar

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews
Ilustrasi akta kelahiran hilang. Syarat dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang memuat identitas seorang warga negara Indonesia sejak dilahirkan.

Akta kelahiran menjadi persyaratan untuk mengurus dokumen penting lain, seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan surat nikah.

Dokumen ini juga menunjang beragam keperluan berkaitan dengan administrasi, mulai dari pendidikan hingga pekerjaan.

Namun, tidak sedikit orang mengaku kehilangan akta kelahiran, baik karena musibah maupun terselip.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi tersebut salah satunya dialami oleh warganet Facebook, Kagol Asm***, dalam grup "info cegatan jogja", Kamis (25/1/2024).

"Menawi ajeng damel/ngurus AKTA kelahiran yang lama hilang...syarat2 e pripun dan nopo mawon nggih? (Jika ingin buat/mengurus akta kelahiran yang lama hilang, syarat-syaratnya apa saja ya?)," tulis pengunggah.

Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang 2024?

Baca juga: Akta Kelahiran Model Baru Disebut seperti Fotokopi, Ini Kata Dukcapil


Syarat dan cara urus akta kelahiran hilang

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, masyarakat yang kehilangan kutipan akta kelahiran dapat meminta ke Dinas Dukcapil.

"Apabila kutipan akta kelahiran hilang, maka dapat diterbitkan kembali di Dinas Dukcapil tempat penduduk domisili," kata Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/1/2024).

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang dan disimpan di rumah penduduk adalah versi kutipan.

Sementara itu, dokumen akta kelahiran yang asli tersimpan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Teguh mengatakan, cara mengurus kutipan akta kelahiran yang hilang sangat mudah dilakukan.

Masyarakat selaku pemohon juga tidak perlu melampirkan surat pengantar dari Ketua RT, Ketua RW, atau Kepala Desa setempat.

Pemohon pun tidak perlu mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus penerbitan kutipan akta kelahiran yang hilang.

"Tidak ada (biaya mengurus akta kelahiran)," ujarnya.

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk menerbitkan kutipan akta kelahiran yang hilang:

Selanjutnya, pemohon membawa semua syarat mengurus akta kelahiran ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Bentuk akta kelahiran baru

Bagian dari transformasi digital, menurut Teguh, penerbitan ulang kutipan akta kelahiran saat ini akan menggunakan model baru, yakni kertas putih atau hanya dalam bentuk soft file.

"Bisa salah satunya (bentuk fisik atau soft file)," tuturnya.

Penggunaan kertas putih untuk dokumen kependudukan sendiri merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan sejak 2019 guna mempercepat pelayanan.

Perubahan jenis kertas dari sebelumnya blangko security menjadi kertas putih juga bertujuan agar masyarakat dapat mencetak sendiri di rumah.

Khusus kutipan akta kelahiran nonfisik atau berbentuk soft file, Ditjen Dukcapil biasanya menyediakan file dalam bentuk PDF.

File berisi dokumen tersebut dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih sesuai ketentuan.

"Nanti di-print sendiri menggunakan ketas putih HVS ukuran A4 berat 80 gram," ucap Teguh.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (26/6/2023), kutipan akta kelahiran pun telah ditandatangani secara elektronik dalam bentuk QR code, sehingga tetap berlaku secara resmi tanpa perlu dilegalisir.

"Dengan dilakukannya perubahan kertas security menjadi kertas putih, penduduk tidak perlu lagi antre di Kantor Dinas Dukcapil untuk mendapatkan dokumen," kata Teguh.

Di sisi lain, penggunaan kertas putih turut menghemat anggaran pengadaan blangko security senilai ratusan miliar per tahunnya.

"Pada saat ini semua dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran, kecuali KTP-el dan KIA semuanya sudah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih," papar Teguh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi